Tersangka Penghina GPS di Medsos Dilimpahkan
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Gede Pasek Suardika (GPS) dengan tersangka AGNSA alias Gung Akey akhirnya dilimpahkan dari penyidik Dit REskrimsus Polda Bali ke Kejari Denpasar pada Rabu (15/6).
Tersangka IGNSA als Gung Akey disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman dalam tersebut berupa pidana penjara paling lama lama 4 (empat) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Sedangkan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu telah melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan. “Untuk selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dapat segera dilimpahkan dan mendapat penetapan jadwal sidang,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam keterangan persnya, Rabu (15/6).
Disebutkan, kasus ini bemula dari pemilik akun Facebook Gung Akey mengunggah status pada tanggal 25 September 2021. Dimana berdasarkan isi statusnya, dianggap menyerang kehormatan dan nama baik GPS. Kemudian postingan tersebut sengaja disebarkan ke berbagai grup FB lainnya. Meski Gung Akey diberikan kesempatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun kelakuan Gung Akey terulang kembali. *rez
Komentar