Dana Desa di Jembrana Merosot Rp 18 Miliar
NEGARA, NusaBali
Pemerintah Pusat dan Pemkab Jembrana mengucurkan dana transfer ke 41 desa se-Kabupaten Jembrana sebesar Rp 108 miliar lebih pada 2022 ini.
Jumlah dana transfer ke desa yang diantaranya terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) itu, merosot sebesar Rp 18 miliar lebih dibanding dana transfer tahun 2021 yang sempat mencapai sebesar Rp 126 miliar lebih.
Sesuai data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Jembrana, Kamis (16/6), untuk DD yang dialokasikan ke 41 desa se-Jembrana tahun ini adalah sebesar Rp 42.432.139.000. Kemudian ADD Rp 53.214.360.200, BHP Rp 11.825.667.842, BHR Rp 1.452.147.870, dengan total keseluruhan dana transfer sebesar Rp 108.924.314.912.
Sedangkan tahun 2021 lalu, total DD yang diterima 41 desa se-Kabupaten Jembrana mencapai Rp 54.539.683.000. Kemudian ADD Rp 54.802.453.500,04, BHP Rp 16.038.716.194,29, dan Bagi hasil retribusi Rp 1.604.528.000, dengan total keseluruhan dana transfer mencapai Rp 126.985.380.694,33.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas PMD Jembrana Sadikin mengatakan, menurunnya penerima dana transfer ke desa-desa se-Kabupaten Jembrana tahun ini, bukan karena ada permasalahan tertentu. Namun turunnya penerima dana transfer ke desa tahun ini, dikarenakan keuangan pemerintah yang menurun akibat dampak pandemi Covid-19.
Penurunan yang paling tinggi adalah pada DD yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Di mana khusus DD sebesar Rp 42.432.139.000 yang diterima 41 desa se-Jembrana tahun ini, menurun hingga sebesar Rp 12.107.544.000 atau Rp 12 Miliar lebih dari DD tahun 2021 lalu yang mencapai Rp 54.539.683.000. “Ini karena kondisi keuangan nasional. Bukan di Jembrana saja yang turun,” ujar Sadikin.
Sadikin mengatakan, sejak diadakan DD mulai tahun 2015 lalu, DD yang diturunkan ke Jembrana selalu meningkat tiap tahun. Termasuk DD sebesar 54.539.683.000 pada tahun 2021 lalu, meningkat Rp 2.478.585.000 dari DD tahun 2020 yang sebesar Rp 52.061.098.000. “Baru tahun ini menurun. Sebelum-sebelumnya terus naik,” ucapnya.
Menurut Sadikin, setiap mengucurkan DD setiap tahun, Pemerintah Pusat selalu mengeluarkan acuan terkait penggunaan DD. Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2022, ada 3 fokus prioritas DD. Di antaranya pemulihan ekonomi, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
Selain Permendes PDDT tersebut, untuk penggunaan DD tahun 2022 ini juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Dalam Perpres itu, ada 4 program prioritas penggunaan DD. Di antaranya program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa minimal 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 minimal 8 persen, dan program sektor prioritas lainnya.
“Kalau untuk ADD yang juga dari Pemerintah Pusat, secara umum masih sama seperti sebelumnya. Maksimal 30 persen bisa untuk penggajian dan tunjangan para perangkat desa. Kemudian 70 persen untuk kegiatan 5 bidang. Ada kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana atau kedaruratan,” ucap Sadikin. *ode
Komentar