nusabali

DPRD Bisa Usul Nama Pj Kepala Daerah

Permendagri Pengangkatan Pj Kepala Daerah Sedang Disusun

  • www.nusabali.com-dprd-bisa-usul-nama-pj-kepala-daerah

JAKARTA, NusaBali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah.

Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya DPRD dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj. Tito mengaku hal tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat yang menginginkan agar penunjukkan Pj lebih demokratis dan transparan.

"Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD," kata Mendagri Tito Karnavian, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (16/6).

Tito mengatakan calon Penjabat Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA). "6 nama ini akan kita rapatkan di sidang TPA tingkat eselon 1 untuk mengerucut menjadi tiga nama yang nantinya akan diajukan kepada Bapak Presiden masuk dalam sidang TPA (tim penilai akhir) yang diikuti oleh beberapa menteri dan kepala lembaga," katanya dilansir detik.com.

Sedangkan untuk calon Penjabat Bupati atau Walikota diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/kota setempat, dan 3 nama dari Gubernur sehingga total terdapat 9 nama. Selanjutnya dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya. Namun Tito menegaskan Permendagri tersebut masih dalam tahap diskusi. Dia juga mengundang masyarakat sipil untuk memberi masukan terkait rancangan Permendagri tersebut.

Dalam Permendagri itu juga akan mengatur syarat siapa yang dapat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, misalnya pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur sedangkan untuk penjabat bupati dan walikota merupakan pimpinan pratama. *

Komentar