Dana Jaminan Pasca Penambangan
“Kami sangat mendukung ada aturan uang jaminan bagi pemegang izin penambangan. Dana jaminan ini bisa digunakan memulihkan kerusakan lingkungan. Hal ini harus diatur oleh pemerintah” (Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali, I Nengah Tamba)
Usul Dewan untuk Pulihkan Kerusakan Lingkungan
DENPASAR,NusaBali
DPRD Bali mengusulkan pembayaran dana jaminan bagi para pemegang izin penambangan galian C untuk memulihkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Usulan dana jaminan yang mirip ganti rugi bagi para pengusaha penambang galian C ini diungkapkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali I Nengah Tamba saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Demokrat di sidang paripurna DPRD Bali terkait dengan Ranperda Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Gedung DPRD Bali, Rabu (22/3).
Sidang paripurna DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Gubernur Made Mangku Pastika dan sejumlah pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Bali. Tamba mengatakan pengalaman kasus penambangan galian C, ketika sudah selesai penambangan, terjadi kerusakan lingkungan. "Kami sangat mendukung ada aturan uang jaminan bagi pemegang izin penambangan. Dana jaminan ini bisa digunakan memulihkan kerusakan lingkungan. Hal ini harus diatur oleh pemerintah," ujar Tamba.
Selain itu, Tamba juga meminta pemerintah nanti menetapkan adanya penyidik pegawai negeri sipil dalam penanganan pelanggaran pertambangan. Sebab keterlibatan penyidik negeri sipil ini penting dalam penegakan aturan Ranperda Pertambangan yang akan ditetapkan nanti."Penyidik PNS dibenarkan melakukan penyidikan terhadap pelaku penambangan yang melanggar ketentuan," tegas politisi asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ini.
Saat ini, kata Tamba, ada fenomena kerusakan alam akibat penambangan galian C yang belum tertangani dengan baik untuk pemulihan. Persoalan lainnya, kini juga terjadinya kelangkaan bahan material sebagai dampak ditutupnya kawasan penambangan. "Masyarakat kehilangan mata pencaharian. Disamping itu bahan material menjadi mahal karena para penambang tidak bisa melaksanakan aktivitasnya, karena tidak ada izin. Ada tumpang tindih perizinan saat ini dan harus diselesaikan pemerintah secepatnya," tegas mantan Ketua Bappilu DPD Demokrat Bali ini.
Sementara anggota Fraksi Golkar DPRD Bali, Ida Bagus Udiyana juga mengatakan hal senada. Fraksi Golkar menginginkan penambangan yang membawa kerusakan lingkungan harus diatur sedemikian rupa. Golkar juga meminta Pemprov Bali menggandeng akademisi melakukan kajian soal pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan. "Pengaturan tegas juga harus diterapkan kalau ada penambangan. Kemudian selama ini sanksi tegas yang belum ada harus dilaksanakan sebagai bagian penegakan aturan dalam persoalan penambangan," ujar politisi asal Kelurahan Sanur Denpasar Selatan ini.
Sementara Gubernur Made Mangku Pastika usai sidang paripurna menyebutkan, ada perda yang mengatakan penambangan hanya dilakukan dalam batas ketinggian 500 meter dari permukaan laut. Belum lagi ada aturan yang kaitannya dengan pajak daerah. "Saat ini untuk pemeliharaan jalan, pemeliharaan lingkungan dan biaya perbaikan jalan-jalan di kawasan pertambangan, provinsi banyak juga membantu biaya. Kalau ditanggung provinsi, sementara pajaknya dipungut kabupaten ya bagaimana ini?," kata Pastika.
Menurutnya, tidak sederhana dan memerlukan kajian-kajian. Akan dilakukan pembahasan antara eksekutif dan Pansus Raperda Pertambangan DPRD Bali soal pengaturan tersebut. " Tidak sederhana, tidak gampang walaupun cuman mengurus galian C. Mau nggak mau perlu penyesuaian peraturan perundang-undangan. Makanya harus dikaji itu," tegas mantan Kapolda Bali ini. * nat
DENPASAR,NusaBali
DPRD Bali mengusulkan pembayaran dana jaminan bagi para pemegang izin penambangan galian C untuk memulihkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Usulan dana jaminan yang mirip ganti rugi bagi para pengusaha penambang galian C ini diungkapkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali I Nengah Tamba saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Demokrat di sidang paripurna DPRD Bali terkait dengan Ranperda Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Gedung DPRD Bali, Rabu (22/3).
Sidang paripurna DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Gubernur Made Mangku Pastika dan sejumlah pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Bali. Tamba mengatakan pengalaman kasus penambangan galian C, ketika sudah selesai penambangan, terjadi kerusakan lingkungan. "Kami sangat mendukung ada aturan uang jaminan bagi pemegang izin penambangan. Dana jaminan ini bisa digunakan memulihkan kerusakan lingkungan. Hal ini harus diatur oleh pemerintah," ujar Tamba.
Selain itu, Tamba juga meminta pemerintah nanti menetapkan adanya penyidik pegawai negeri sipil dalam penanganan pelanggaran pertambangan. Sebab keterlibatan penyidik negeri sipil ini penting dalam penegakan aturan Ranperda Pertambangan yang akan ditetapkan nanti."Penyidik PNS dibenarkan melakukan penyidikan terhadap pelaku penambangan yang melanggar ketentuan," tegas politisi asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ini.
Saat ini, kata Tamba, ada fenomena kerusakan alam akibat penambangan galian C yang belum tertangani dengan baik untuk pemulihan. Persoalan lainnya, kini juga terjadinya kelangkaan bahan material sebagai dampak ditutupnya kawasan penambangan. "Masyarakat kehilangan mata pencaharian. Disamping itu bahan material menjadi mahal karena para penambang tidak bisa melaksanakan aktivitasnya, karena tidak ada izin. Ada tumpang tindih perizinan saat ini dan harus diselesaikan pemerintah secepatnya," tegas mantan Ketua Bappilu DPD Demokrat Bali ini.
Sementara anggota Fraksi Golkar DPRD Bali, Ida Bagus Udiyana juga mengatakan hal senada. Fraksi Golkar menginginkan penambangan yang membawa kerusakan lingkungan harus diatur sedemikian rupa. Golkar juga meminta Pemprov Bali menggandeng akademisi melakukan kajian soal pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan. "Pengaturan tegas juga harus diterapkan kalau ada penambangan. Kemudian selama ini sanksi tegas yang belum ada harus dilaksanakan sebagai bagian penegakan aturan dalam persoalan penambangan," ujar politisi asal Kelurahan Sanur Denpasar Selatan ini.
Sementara Gubernur Made Mangku Pastika usai sidang paripurna menyebutkan, ada perda yang mengatakan penambangan hanya dilakukan dalam batas ketinggian 500 meter dari permukaan laut. Belum lagi ada aturan yang kaitannya dengan pajak daerah. "Saat ini untuk pemeliharaan jalan, pemeliharaan lingkungan dan biaya perbaikan jalan-jalan di kawasan pertambangan, provinsi banyak juga membantu biaya. Kalau ditanggung provinsi, sementara pajaknya dipungut kabupaten ya bagaimana ini?," kata Pastika.
Menurutnya, tidak sederhana dan memerlukan kajian-kajian. Akan dilakukan pembahasan antara eksekutif dan Pansus Raperda Pertambangan DPRD Bali soal pengaturan tersebut. " Tidak sederhana, tidak gampang walaupun cuman mengurus galian C. Mau nggak mau perlu penyesuaian peraturan perundang-undangan. Makanya harus dikaji itu," tegas mantan Kapolda Bali ini. * nat
1
Komentar