Rabies Mengganas, Bupati Keluarkan SE Pengendalian
Perbekel dan Bendesa Diminta Buat Aturan dan Perarem
SINGARAJA, NusaBali
Kasus gigitan anjing rabies di Buleleng marak terjadi belakangan ini. Bahkan, tercatat sudah ada 7 korban meninggal dunia akibat gigitan anjing. Merespons hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menginstruksikan kepada desa (Perbekel), lurah, dan desa adat di Buleleng segera membuat aturan mengenai penanggulangan rabies.
Peraturan ini baik melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades) maupun Perarem (peraturan desa adat). Arahan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng nomor 524/1280.I/PKH/DISTAN/2022 tentang Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng tahun 2022. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menginstruksikan kepada seluruh kepala desa/lurah dan Bendesa Adat di Buleleng agar ikut berperan aktif dalam pengendalian rabies di wilayahnya melalui Perdes dan Perarem Desa adat.
Poin dalam SE tersebut, yakni menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya untuk tidak memindahkan Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing dari satu wilayah dalam kabupaten maupun ke luar kabupaten. Jika ditemukan ada oknum atau masyarakat melakukan kegiatan pemindahan HPR agar ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.
Kemudian mensosialisasikan lebih gencar kepada masyarakat agar meningkatkan tata cara pemeliharaan HPR yang benar terutama anjing di wilayah masing-masing dan segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan bila ditemukan anjing liar atau diliarkan yang mencurigakan untuk dilakukan tindakan cepat pencegahan penyebaran rabies. Termasuk pengendalian kelahiran berupa sterilisasi pada HPR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan SE Bupati ini segera dijabarkan oleh kepala desa dan bendesa adat. Kata dia, semua pihak sudah bisa bergerak. Ini dikarenakan SE yang dikeluarkan Bupati Buleleng menugaskan seluruh kepala desa/lurah dan desa adat untuk membuat perkades maupun perarem desa adat. Sehingga ada dasar hukum untuk melakukan kegiatan pencegahan.
"Kami akan terus mengevaluasi apakah gerakan atau tindakan implementasi di lapangan perlu ditingkatkan intensitasnya. Mungkin itu yang harus kita lakukan secepatnya," jelas Sekda Suyasa, Kamis (16/6). Menurut Suyasa, eliminasi pada anjing liar sudah semestinya dilakukan karena sangat berisiko. Anjing liar tidak bisa diidentifikasi apakah sudah divaksin atau belum. Sementara identifikasi bisa dilakukan melalui kalung yang digunakan oleh anjing yang sudah divaksin. Kata Suyasa, dalam SE juga sudah tertuang mengenai hal tersebut.
"Kalau anjing itu sudah divaksinasi kan bisa dilihat dan dipastikan. Nah ini, anjing yang tidak jelas, harusnya kita sudah berani untuk mengeliminasi," imbuh Suyasa. Sementara itu, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buleleng telah menyiapkan Vaksin by Request. Program vaksinasi rabies keliling gratis ini akan diberikan kepada anjing peliharaan masyarakat di seluruh Buleleng. Distan menyediakan dosis vaksin sesuai dengan permintaan dari masyarakat baik di desa maupun kelurahan.
"Berapapun nanti masyarakat mau minta, yang penting ada data jumlah populasi yang divaksinasi, kami akan berikan," jelas Kepala Dinas Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta. Tim dari Distan Buleleng sejatinya sudah berpencar ke seluruh wilayah Buleleng sejak Januari 2022 lalu untuk melaksanakan program vaksinasi rabies gratis. Mengingat saat ini jumlah laporan kasus gigitan anjing rabies meningkat, pihaknya semakin menggencarkan vaksinasi. Termasuk eliminasi terhadap anjing yang terpapar rabies.
Selain melalui program vaksinasi, Distan juga mengarahkan jajarannya untuk melaksanakan program kastrasi (kebiri) gratis kepada anjing peliharaan masyarakat. Hal itu guna menekan kelahiran anjing yang tidak diinginkan sehingga diharapkan dapat mengurangi keberadaan anjing liar. *mz
1
Komentar