Narapidana di Rutan Dibatasi Maksimal 12 Bulan
JAKARTA, NusaBali.com - Batas waktu penempatan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kini dipangkas dari 24 bulan menjadi 12 bulan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah ketentuan ini dalam rangka pengembalian fungsi rutan melalui pemindahan secara bertahap narapidana yang sisa pidananya di atas 12 bulan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020. "Fenomena overstaying (kelebihan masa huni) terjadi di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Saat ini terdapat 48.962 tahanan yang tersebar di rutan dan lapas di Indonesia," kata Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ditjenpas Kemenkumham Budi Sarwono, Jumat (17/6/2022).
Ia menyebutkan 29.591 di antaranya adalah tahanan kelebihan masa huni. Padahal, berdasarkan hasil kajian penelitian dan pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 12,4 miliar per bulan akibat kondisi tersebut.
Menurut Budi, untuk mengatasi masalah tersebut Kemenkumham melalui Ditjenpas mengambil langkah strategis, yaitu tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basics.
Percepatan optimalisasi pengembalian fungsi rutan juga dengan proyek percontohan di lima rutan, yaitu Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Rutan Kelas IB Serang, Rutan Kelas I Salemba, Rutan Kelas I Pondok Bambu, dan Rutan Kelas IIA Pekalongan.
Terkait dengan perkembangan jumlah kelebihan masa huni sepanjang Juni 2021 hingga Juni 2022 cenderung stagnan. Angka tertinggi terjadi pada bulan Desember 2021 sebanyak 8.507 warga binaan pemasyarakatan, sedangkan jumlah paling rendah pada bulan Februari 2022 sebanyak 5.807 orang.
Sumatera Utara, kata dia, menjadi daerah dengan kelebihan masa huni tertinggi sebanyak 247 warga binaan pemasyarakatan. "Sinergi dengan aparat penegak hukum adalah solusi utama penanggulangan overstaying," kata dia. *ant
Komentar