Keluarga Korban Pembakaran Rumah Didampingi Dinas P2KBP3A
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, melakukan pendampingan terhadap keluarga korban perusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan mengatakan, saat ini kondisi psikologis keluarga tersebut sudah dalam keadaan stabil. Sebelumnya, pasca kejadian itu salah satu dari keluarga tersebut sempat mengalami shock dan trauma. Pendampingan dilakukan guna memulihkan kondisi pemilik rumah.
"Memang sempat shock dua hari, tidak bisa tidur dan makan. Kalau anaknya tidak ada shock dilihat. Sudah stabil. Kami dari Dinas melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka," kata Dwi Priyanti, Minggu (19/6) siang.
Untuk penanganan hukum kasus perusakan dan pembakaran rumah tersebut, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Jika keluarga tersebut masih mengalami shock dan jatuh sakit, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada keluarga tersebut, dengan membawa ke rumah sakit.
"Kami berhak membawa jika keluarga tersebut atau salah satu dari mereka ke rumah sakit. Supaya kondisinya pulih kembali. Setiap kejadian kalau korbannya ada perempuan ada anak, pasti kami berikan pendampingan," imbuh Dwi Priyanti
Menurut Dwi Priyanti, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Buleleng, terkait bantuan yang diberikan kepada keluarga tersebut. Karena barang-barang milik keluarga tersebut ikut terbakar saat kejadian. Keluarga tersebut tak sempat menyelamatkan satu pun barang miliknya.
"Betul-betul hanya pakaian yang mereka pakai saat iitu yang tersisa. Untuk bantuannya Dinas Sosial yang menangani. Apakah nanti dibantu rumahnya direhab atau disumbangkan berupa kebutuhan lainnya seperti sembako. Sementara kami lihat kondisi psikologis mereka sudah stabil," katanya.
Sementara itu, dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di atas tanah sengketa tersebut Polres Buleleng telah menetapkan empat orang tersangka berinisial, KS, 33, INYK, 71, IWS, 30, dan KS, 43. Kempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. *mz
1
Komentar