Sopir Konvensional Temui Lolak
Kadishub Bali menegaskan jika nanti 1 April taksi online tidak memenuhi PM Perhubungan No 32 Tahun 2016 maka pihaknya bersama Kominfo akan memblokir aplikasi angkutan online tersebut.
DENPASAR, NusaBali
Gabungan sopir angkutan konvensional di Bali dari berbagai asosiasi bertemu anggota Komite II DPD RI Perwakilan Bali, Kadek Arimbawa alias Lolak yang membidangi Perhubungan agar membantu menyelesaikan kisruh taksi online di Bali, Jumat (24/3). Pertemuan di Kantor DPD RI perwakilan Bali, Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar ini jelang pemberlakuan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku mulai 1 April 2017 mendatang.
Pertemuan ini juga dihadiri Kadis Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, Kepala Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Bali IB Parwata, pihak Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Badung, Satpol PP Denpasar, Organda Bali, serta asosiasi transport seperti Balmon Bali, Aspaba, Kowindu, Komotra, Alstar B, SBD, CBD dan Koptak Ngurah Rai.
Pada pertemuan ini, masing-masing perwakilan pengurus transportasi lokal Bali menyampaikan aspirasinya terkait penolakan kehadiran aplikasi angkutan online baik Grab maupun Uber di Bali.
Ketua Alstar B, Ketut Witra, misalnya, pihaknya menyatakan bahwa aspirasi sebagian besar transportasi lokal Bali menolak angkutan online Grab dan Uber yang telah dirangkum dari seluruh organisasi yang ada di Bali. Menurutnya, 11 item dalam PM 32 sejak satu tahun masa sosialisasi hingga kini belum juga dipenuhi oleh Grab dan Uber. "Belum perlu bicara ijin dulu, karena harus ada PMA-nya. Apakah Grab Uber sudah membayar pajak dan sampai sekarang belum memenuhi PM 32 sehingga 1 April ini harus diatur. Jangan membuat aturan kayak bikin sambel. Sekarang bikin besok bikin lagi. Jangan ada perubahan lagi, harus jelas," tegas Witra.
Senator Kadek Arimbawa alias Lolak yang menerima keluh kesah sopir angkutan konvensional itu, menyatakan sangat memahami seluruh aspirasi dan pihaknya akan berupaya menyelesaikan kisruh taksi online di Bali. Dia berjanji aspirasi dan permasalahan aplikasi angkutan online ini akan dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD RI dengan mengundang Kementerian terkait. "Kita melaksanakan reses di bidang Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan taksi online yang berkaitan dengan kebijakan di tingkat pusat. Apalagi termasuk kasus aplikasi taksi online ini yang juga terkait dengan Kementerian Kominfo. Saya akan perjuangkan sebelum tanggal 15 April akan kita sampaikan aspirasi ini," janjinya.
Sementara Kadishub Bali, IGAN Sudarsana menegaskan jika nanti 1 April aplikasi angkutan online baik Grab maupun Uber tidak memenuhi PM 32 yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan maka ia bersama pihak Kominfo akan memblokir aplikasi angkutan online tersebut.
Kadishub juga menyampaikan jika pihak aplikasi angkutan online sempat meminta perpanjangan 9 bulan lagi namun ditolak oleh Menteri Perhubungan dan tetap berpegang teguh pada aturan dengan tetap memberlakukan PM 32 pada 1 April mendatang. Ia mengakui jika sampai saat ini belum ada proses pengurusan ijin aplikasi angkutan online di Bali, artinya angkutan sewa sudah resmi tapi aplikasinya tidak resmi dan sampai sekarang ini belum ada taksi yang menggunakan aplikasi yang berijin karena baginya sesuai perijinan harus lewat daerah.
"Saya setuju jika tidak memenuhi PM32 maka aplikasi angkutan online baik Grab dan Uber kita blokir di Bali per 1 April nanti. Tanggal 30 nanti kita rapat dulu dan Kominfo ada tugas berat. Ibarat buat rumah di tengah hutan, saya akan berupaya memenuhi aturan yang berlaku kita punya Kominfo. Termasuk kita cek persiapan perijinannya aplikasi angkutan online," ujarnya mengakhiri. * cr63
Gabungan sopir angkutan konvensional di Bali dari berbagai asosiasi bertemu anggota Komite II DPD RI Perwakilan Bali, Kadek Arimbawa alias Lolak yang membidangi Perhubungan agar membantu menyelesaikan kisruh taksi online di Bali, Jumat (24/3). Pertemuan di Kantor DPD RI perwakilan Bali, Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar ini jelang pemberlakuan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku mulai 1 April 2017 mendatang.
Pertemuan ini juga dihadiri Kadis Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, Kepala Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Bali IB Parwata, pihak Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Badung, Satpol PP Denpasar, Organda Bali, serta asosiasi transport seperti Balmon Bali, Aspaba, Kowindu, Komotra, Alstar B, SBD, CBD dan Koptak Ngurah Rai.
Pada pertemuan ini, masing-masing perwakilan pengurus transportasi lokal Bali menyampaikan aspirasinya terkait penolakan kehadiran aplikasi angkutan online baik Grab maupun Uber di Bali.
Ketua Alstar B, Ketut Witra, misalnya, pihaknya menyatakan bahwa aspirasi sebagian besar transportasi lokal Bali menolak angkutan online Grab dan Uber yang telah dirangkum dari seluruh organisasi yang ada di Bali. Menurutnya, 11 item dalam PM 32 sejak satu tahun masa sosialisasi hingga kini belum juga dipenuhi oleh Grab dan Uber. "Belum perlu bicara ijin dulu, karena harus ada PMA-nya. Apakah Grab Uber sudah membayar pajak dan sampai sekarang belum memenuhi PM 32 sehingga 1 April ini harus diatur. Jangan membuat aturan kayak bikin sambel. Sekarang bikin besok bikin lagi. Jangan ada perubahan lagi, harus jelas," tegas Witra.
Senator Kadek Arimbawa alias Lolak yang menerima keluh kesah sopir angkutan konvensional itu, menyatakan sangat memahami seluruh aspirasi dan pihaknya akan berupaya menyelesaikan kisruh taksi online di Bali. Dia berjanji aspirasi dan permasalahan aplikasi angkutan online ini akan dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD RI dengan mengundang Kementerian terkait. "Kita melaksanakan reses di bidang Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan taksi online yang berkaitan dengan kebijakan di tingkat pusat. Apalagi termasuk kasus aplikasi taksi online ini yang juga terkait dengan Kementerian Kominfo. Saya akan perjuangkan sebelum tanggal 15 April akan kita sampaikan aspirasi ini," janjinya.
Sementara Kadishub Bali, IGAN Sudarsana menegaskan jika nanti 1 April aplikasi angkutan online baik Grab maupun Uber tidak memenuhi PM 32 yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan maka ia bersama pihak Kominfo akan memblokir aplikasi angkutan online tersebut.
Kadishub juga menyampaikan jika pihak aplikasi angkutan online sempat meminta perpanjangan 9 bulan lagi namun ditolak oleh Menteri Perhubungan dan tetap berpegang teguh pada aturan dengan tetap memberlakukan PM 32 pada 1 April mendatang. Ia mengakui jika sampai saat ini belum ada proses pengurusan ijin aplikasi angkutan online di Bali, artinya angkutan sewa sudah resmi tapi aplikasinya tidak resmi dan sampai sekarang ini belum ada taksi yang menggunakan aplikasi yang berijin karena baginya sesuai perijinan harus lewat daerah.
"Saya setuju jika tidak memenuhi PM32 maka aplikasi angkutan online baik Grab dan Uber kita blokir di Bali per 1 April nanti. Tanggal 30 nanti kita rapat dulu dan Kominfo ada tugas berat. Ibarat buat rumah di tengah hutan, saya akan berupaya memenuhi aturan yang berlaku kita punya Kominfo. Termasuk kita cek persiapan perijinannya aplikasi angkutan online," ujarnya mengakhiri. * cr63
1
Komentar