Sasar PPS, DJP Bali Buka Pojok Pajak di Mal hingga Taman
DENPASAR, NusaBali.com - Guna mengoptimalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali membuka Pojok Pajak pada sejumlah tempat pelayanan publik dan pusat keramaian.
"Hadirnya layanan Pojok Pajak ini bertujuan untuk membantu dan melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi maupun ingin mengikuti PPS," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Ida Ernawati, Senin (20/6/2022).
Pojok Pajak digelar Kanwil DJP Bali bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan empat Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Kanwil DJP Bali.
Pojok pajak digelar sampai 30 Juni 2022 sesuai berakhirnya masa berlangsungnya PPS. Adapun beberapa lokasi Pojok Pajak di wilayah Kanwil DJP Bali yakni di Mall Level 21 Denpasar (layanan dari pukul 10.00-22.00 WITA), Tiara Dewata Denpasar dengan layanan dari pukul 08.30-16.30 WITA
Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar (pukul 08.00-15.00 WITA) dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung (pukul 08.00-15.00 WITA) dan Taman Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng (25-26 Juni 2022) dengan jam layanan 08.00-11.00 WITA. Terakhir, kantin Belakang Monkey Forest, Ubud, Gianyar (25-26 Juni 2022) dengan jam layanan 11.30- 14.30 WITA.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait PPS sekaligus mengkampanyekan kembali program ini kepada masyarakat luas agar wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dapat segera memanfaatkan PPS sebelum programnya berakhir," ujar Ida.
Hingga 20 Juni 2022 di Kanwil DJP Bali telah terdapat 1.260 WP yang memanfaatkan PPS. Dari Rp 1,28 triliun total harta yang diungkapkan oleh peserta PPS di Bali, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp 139,06 miliar.
Dari jumlah tersebut terdapat 295 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 44,87 miliar dan 1.125 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 94,19 miliar.
Ida menyarankan bagi wajib pajak yang membutuhkan asistensi dalam mengikuti PPS disarankan membawa dokumen pendukung kepemilikan harta untuk mempermudah pelaporannya.
Wajib pajak cukup menyiapkan login akun DJP Online, dokumen identitas diri, dan dokumen pendukung kepemilikan harta agar lebih mudah pada saat pengisian SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta). *ant
1
Komentar