LPD di Bangli, 7 Sakit, 6 Tidak Beroperasi
Desa adat harus tegas menjalankan awig-awig dan menerapkan sanksi.
BANGLI, NusaBali
Kabid Adat dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Made Widana, mengungkapkan hingga Desember 2021 ada 159 LPD di Kabupaten Bangli. Dari 159 LPD, kategori sehat hanya 91 unit. Sebanyak 33 LPD kategori cukup sehat, 22 LPD kurang sehat, 7 LPD kurang sehat atau sakit, dan 6 LPD tidak beroperasi. Kondisi LPD ini berdasarkan penilaian Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD) setiap tahun.
Menurut Made Widana, LPD masuk kategori kurang sehat dan tidak sehat karena beberapa faktor, seperti SDM kurang mampu mengelola keuangan. Peran adat juga belum maksimal dalam tata kelola LPD. Kabid asal Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli ini menegaskan, LPD merupakan tanggungjawab desa adat. Perlu pertegas dalam penerapan awig-awig. Jika terjadi permasalahan harus tegas dengan solusi dan sanksi. “Kami di Disparbud selaku pembina adat sudah melakukan pembinaan, terutama penguatan awig-awig,” jelas Made Widana, Senin (20/6).
LPD kategori tidak sehat dan kurang sehat menjadi sasaran pengawasan dan pembinaan. “Jangan sampai semakin memburuk. Terutama LPD yang kategori tidak sehat agar tidak menjadi LPD macet atau tidak beroperasi,” tegas Made Widana. Di Bangli ada 6 LPD tidak beroperasi. Empat di antaranya di Kecamatan Kintamani yakni LPD Buahan, LPD Selulung, LPD Songan, dan LPD Terunyan. Berikutnya LPD Demulih Kecamatan Susut dan LPD Undisan Kelod Kecamatan Tembuku. *esa
Kabid Adat dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Made Widana, mengungkapkan hingga Desember 2021 ada 159 LPD di Kabupaten Bangli. Dari 159 LPD, kategori sehat hanya 91 unit. Sebanyak 33 LPD kategori cukup sehat, 22 LPD kurang sehat, 7 LPD kurang sehat atau sakit, dan 6 LPD tidak beroperasi. Kondisi LPD ini berdasarkan penilaian Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD) setiap tahun.
Menurut Made Widana, LPD masuk kategori kurang sehat dan tidak sehat karena beberapa faktor, seperti SDM kurang mampu mengelola keuangan. Peran adat juga belum maksimal dalam tata kelola LPD. Kabid asal Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli ini menegaskan, LPD merupakan tanggungjawab desa adat. Perlu pertegas dalam penerapan awig-awig. Jika terjadi permasalahan harus tegas dengan solusi dan sanksi. “Kami di Disparbud selaku pembina adat sudah melakukan pembinaan, terutama penguatan awig-awig,” jelas Made Widana, Senin (20/6).
LPD kategori tidak sehat dan kurang sehat menjadi sasaran pengawasan dan pembinaan. “Jangan sampai semakin memburuk. Terutama LPD yang kategori tidak sehat agar tidak menjadi LPD macet atau tidak beroperasi,” tegas Made Widana. Di Bangli ada 6 LPD tidak beroperasi. Empat di antaranya di Kecamatan Kintamani yakni LPD Buahan, LPD Selulung, LPD Songan, dan LPD Terunyan. Berikutnya LPD Demulih Kecamatan Susut dan LPD Undisan Kelod Kecamatan Tembuku. *esa
Komentar