4 Desa di Badung Usulkan Perbaikan Nama
MANGUPURA, NusaBali
Empat desa mengusulkan perbaikan nama ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Usulan perbaikan nama ini didasari oleh penulisannya yang keliru, sehingga ingin direvisi karena tidak sesuai dengan filosofi desa tersebut. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung pun telah menggelar rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung dan Bagian Hukum Setda Badung, Senin (20/6), untuk menyikapi hal ini.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda I Nyoman Satria dan dihadiri langsung Kadis PMD Badung Komang Budhi Argawa beserta jajaran. Adapun keempat desa tersebut yakni Desa Dauh Yeh Cani (Abiansemal), Desa Mekar Bhuana (Abiansemal), Desa Werdi Bhuana (Mengwi), dan Desa Tumbakbayuh (Mengwi). Keempat desa ini sebenarnya telah ditetapkan di Perda 9/2915 tentang Desa dan teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri. Namun penulisannya keliru, sehingga ada usulan untuk direvesi, karena tidak sesuai dengan filosofi desa tersebut.
Wakil Ketua Bapemperda I Nyoman Satria mengatakan, dalam rapat tersebut dipastikan bahwa revisi perda tentang Desa untuk perbaikan nama desa ini akan diselesaikan di tingkat Bapemperda tanpa ada pembentukan Panitia Khusus (pansus) DPRD seperti perubahan perda lainnya. Alasannya, perbaikan nama desa atas usulan desa ini hanya sebatas menambah beberapa huruf dan penyempurnaan penulisan.
“Ada empat desa minta perbaikan nama karena salah ketik dan tidak sesuai filosofi nama desanya. Misalnya Desa Dauh Yeh Cani menjadi Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Desa Mekar Bhuana menjadi Desa Mekar Bhuwana, Desa Werdi Bhuana yang benar itu Desa Werdi Bhuwana dan Desa Tumbakbayuh menjadi Desa Tumbak Bayuh,” kata Nyoman Satria.
“Karena kami anggap tidak begitu rumit, jadi perbaikan Perda ini tidak dibentuk Pansus, tapi diselesaikan Bapemperda langsung. Jadi ada empat desa yang mengusulkan perbaikan nama, karena dalam Perda sebelumnya salah ketik,” imbuh politisi PDIP asal Mengwi ini.
Bila pembahasan sudah rampung di tingkat Bapemperda, lanjutnya, maka akan lanjut disidangkan dalam Sidang Paripurna DPRD Badung. Setelah ditetapkan di paripurna, baru disahkan ke provinsi dan ditindaklanjuti ke Kemendagri untuk dicatat dan dilakukan perbaikan di data Kemendagri. *ind
1
Komentar