Wajar 9 Tahun Dirancang Masuk Awig
190 Desa Adat Se-Karangasem Diharap Cegah Putus Sekolah
AMLAPURA, NusaBali
Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, yang juga Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Karangasem, rancang program wajib belajar (Wajar) 9 tahun bisa masuk awig-awig (aturan adat). Dengan masuk awig ini, setiap desa pakraman nantinya mampu mengikat agar anak-anak usia sekolah wajib bersekolah minimal sampai tamat SMP.
Rencana program Wajar 9 tahun masuk awig ini disampaikan Wapup Artha Dipa di sela-sela acara penerimaan bantuan 6 perangkat komputer dari Coca Cola Foundation Indonesia di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Karangasem di Amlapura, Jumat (24/3). Wabup Artha Dipa menyebutkan, jika seluruh desa pakraman se-Karangasem memasukkan Wajar 9 tahun ini dalam awig, nantinya tidak ada lagi angka putus sekolah sebelum tamat SMP.
Rencana kerjasama yang dirancang Wabup Artha Dipa terkait program Wajar 9 tahun masuk awig ini nantinya akan menyasar 190 desa pakraman yang tersebar di 8 kecamatan se-Karangasem. Rinciannya, 26 desa pakraman di Kecamatan Rendang, 19 desa pakraman di Kecamatan Sidemen, 19 desa pakraman di Kecamatan Manggis, 23 desa pakraman di Kecamatan Karangasem, 20 desa pakraman di Kecamatan Abang, 27 desa pakraman di Kecamatan Bebandem, 27 desa pakraman di Kecamatan Selat, dan 41 desa pakraman di wilayah Kecamatan Kubu.
Menurut Artha Dipa, sudah desa pakraman yang sukses mengimplementasikan Wajar 9 tahun ini. Salah satunya, yang diberlakukan di Banjar Adat Canguang, Desa Pakraman Sega, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, sejak 17 Januari 1999 silam. Bagi yang melanggar awig soal Wajar 9 tahun di kawasan ini, didenda 4 karung beras. Denda ini efektif berlaku sejak 17 Januari 2009. Sejak diberlakukan awig Wajar 9 tahun, tidak ada anak putus sekolah di kawasan ini.
Artha Dipa optimistis kerjasama dengan 190 desa pakraman untuk memasukkan awig soal Wajar 9 tahun bisa terlaksana. Setelah masuk dalam awig, kata dia, sanksi bagi keluarga yang melanggar juga harus ada. “Misalnya, sanksi denda satu karung beras. Ini tidak masalah, yang trpenting tujuannya baik,” jelas Artha Dipa yang juga mantan Kepala Bappeda Karangasem.
Meski demikian, Artha Dipa berniat mengkombinasikan antara program yang di-laksanakan pemerintah mengacu UU Nomor 20 Tahun 2013 dengan awig-awig di desa pakraman, untuk menuntaskan program Wajar tahun. “Sebab, kelihatannya sanksi adat yang diberlakukan sesuai awig-awig, lebih ditakuti warga masyarakat dibandingkan sanksi berdasarkan hukum formal,” katanya.
Dengan diberlakukannya awig soal Wajar 9 tahun, diharapkan Karangasem nantrinya tidak tertinggal soal pendidikan. Selama ini, Karangasem merupakan daerah tertinggal dengan kondisi pendidikan paling rendah se-Bali. Berdasarkan evaluasi Badan Pusat Statistik (BPS) Karangasem tahun 2014, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Karangasem terendah di Bali yakni hanya mencapai 64,01.
Begitu juga rata-rata lama sekolah. Karangasem paling rendah se-Bali dengan lama sekilah hanya mencapai 5,39 tahun. “Itu artinya, warga Karangasem belum ada yang tamat SD,” jelas Artha Dipa.
Sedangkan 8 kabupaten/kota lainnya di Bali, semua bnerada di atas Karangasem urusan rata-rata lama sekolah. Tertinggi adalah Kota Denpasar dengan lama rata-rata sekolah pendudukanya mencapai 10,96 tahun, disusul Kabupaten Badung (rata-rata lama sekolah 9,29 tahun), Gianyar (selama 8,28 tahun), Tabanan (selama 7,91 tahun), Jembrana (selama 7,30 tahun), Klungkung (selama 6,90 tahun), Buleleng (selama 6,66 tahun), dan Bangli (selama 6,38 tahun). Sedangkan rata-rata lama sekolah untuk Provinsi Bali mencapai 8,11 tahun.
Sementara itu, Bendesa Pakraman Budakeling, Kecamatan Bebandem, Ida Wayan Jelantik Oyo memberikan masukan, bukan semata-mata memberlakukan sanksi denda terhadap warga agar bersedia menuntut ilmu sampai jenjang SMP. “Yang terpenting, desa pakraman melakukan pendekatan, sejauh mana pentingnya menuntut ilmu, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MMDP Karangasem juga wajib turun ke desa, melakukan sosialisasi,” jelas Jelantik Oyo.
Sedangkan Kelian Kerta Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, I Gede Krisna Adi Widana, mengaku kurang sependapat dalam hal menuntaskan wajib belajar 9 tahun harus membebani desa pakraman. Sebab, sebelumnya pemerintah telah membebani desa pakraman agar peduli sampah plastik, larangan melepas liar anjing, melepas liar ternak, dan sebagainya. Menurut Krisna Adi Widana, dalam UU 20/2013 telah diatur anggaran pendidikan minimal 20 persen dar APBD dan APBN.
“Terpenting, pemerintah melakukan sosialisasi tentang amanat UU Nomor 20 Tahun 2013 dengan baik, sehingga program Wajar 9 tahun bisa berjalan secara optimal,” jelas Krisna Adi Widana yang juga Sekretaris MMDP Karangasem. * k16
Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, yang juga Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Karangasem, rancang program wajib belajar (Wajar) 9 tahun bisa masuk awig-awig (aturan adat). Dengan masuk awig ini, setiap desa pakraman nantinya mampu mengikat agar anak-anak usia sekolah wajib bersekolah minimal sampai tamat SMP.
Rencana program Wajar 9 tahun masuk awig ini disampaikan Wapup Artha Dipa di sela-sela acara penerimaan bantuan 6 perangkat komputer dari Coca Cola Foundation Indonesia di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Karangasem di Amlapura, Jumat (24/3). Wabup Artha Dipa menyebutkan, jika seluruh desa pakraman se-Karangasem memasukkan Wajar 9 tahun ini dalam awig, nantinya tidak ada lagi angka putus sekolah sebelum tamat SMP.
Rencana kerjasama yang dirancang Wabup Artha Dipa terkait program Wajar 9 tahun masuk awig ini nantinya akan menyasar 190 desa pakraman yang tersebar di 8 kecamatan se-Karangasem. Rinciannya, 26 desa pakraman di Kecamatan Rendang, 19 desa pakraman di Kecamatan Sidemen, 19 desa pakraman di Kecamatan Manggis, 23 desa pakraman di Kecamatan Karangasem, 20 desa pakraman di Kecamatan Abang, 27 desa pakraman di Kecamatan Bebandem, 27 desa pakraman di Kecamatan Selat, dan 41 desa pakraman di wilayah Kecamatan Kubu.
Menurut Artha Dipa, sudah desa pakraman yang sukses mengimplementasikan Wajar 9 tahun ini. Salah satunya, yang diberlakukan di Banjar Adat Canguang, Desa Pakraman Sega, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, sejak 17 Januari 1999 silam. Bagi yang melanggar awig soal Wajar 9 tahun di kawasan ini, didenda 4 karung beras. Denda ini efektif berlaku sejak 17 Januari 2009. Sejak diberlakukan awig Wajar 9 tahun, tidak ada anak putus sekolah di kawasan ini.
Artha Dipa optimistis kerjasama dengan 190 desa pakraman untuk memasukkan awig soal Wajar 9 tahun bisa terlaksana. Setelah masuk dalam awig, kata dia, sanksi bagi keluarga yang melanggar juga harus ada. “Misalnya, sanksi denda satu karung beras. Ini tidak masalah, yang trpenting tujuannya baik,” jelas Artha Dipa yang juga mantan Kepala Bappeda Karangasem.
Meski demikian, Artha Dipa berniat mengkombinasikan antara program yang di-laksanakan pemerintah mengacu UU Nomor 20 Tahun 2013 dengan awig-awig di desa pakraman, untuk menuntaskan program Wajar tahun. “Sebab, kelihatannya sanksi adat yang diberlakukan sesuai awig-awig, lebih ditakuti warga masyarakat dibandingkan sanksi berdasarkan hukum formal,” katanya.
Dengan diberlakukannya awig soal Wajar 9 tahun, diharapkan Karangasem nantrinya tidak tertinggal soal pendidikan. Selama ini, Karangasem merupakan daerah tertinggal dengan kondisi pendidikan paling rendah se-Bali. Berdasarkan evaluasi Badan Pusat Statistik (BPS) Karangasem tahun 2014, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Karangasem terendah di Bali yakni hanya mencapai 64,01.
Begitu juga rata-rata lama sekolah. Karangasem paling rendah se-Bali dengan lama sekilah hanya mencapai 5,39 tahun. “Itu artinya, warga Karangasem belum ada yang tamat SD,” jelas Artha Dipa.
Sedangkan 8 kabupaten/kota lainnya di Bali, semua bnerada di atas Karangasem urusan rata-rata lama sekolah. Tertinggi adalah Kota Denpasar dengan lama rata-rata sekolah pendudukanya mencapai 10,96 tahun, disusul Kabupaten Badung (rata-rata lama sekolah 9,29 tahun), Gianyar (selama 8,28 tahun), Tabanan (selama 7,91 tahun), Jembrana (selama 7,30 tahun), Klungkung (selama 6,90 tahun), Buleleng (selama 6,66 tahun), dan Bangli (selama 6,38 tahun). Sedangkan rata-rata lama sekolah untuk Provinsi Bali mencapai 8,11 tahun.
Sementara itu, Bendesa Pakraman Budakeling, Kecamatan Bebandem, Ida Wayan Jelantik Oyo memberikan masukan, bukan semata-mata memberlakukan sanksi denda terhadap warga agar bersedia menuntut ilmu sampai jenjang SMP. “Yang terpenting, desa pakraman melakukan pendekatan, sejauh mana pentingnya menuntut ilmu, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MMDP Karangasem juga wajib turun ke desa, melakukan sosialisasi,” jelas Jelantik Oyo.
Sedangkan Kelian Kerta Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, I Gede Krisna Adi Widana, mengaku kurang sependapat dalam hal menuntaskan wajib belajar 9 tahun harus membebani desa pakraman. Sebab, sebelumnya pemerintah telah membebani desa pakraman agar peduli sampah plastik, larangan melepas liar anjing, melepas liar ternak, dan sebagainya. Menurut Krisna Adi Widana, dalam UU 20/2013 telah diatur anggaran pendidikan minimal 20 persen dar APBD dan APBN.
“Terpenting, pemerintah melakukan sosialisasi tentang amanat UU Nomor 20 Tahun 2013 dengan baik, sehingga program Wajar 9 tahun bisa berjalan secara optimal,” jelas Krisna Adi Widana yang juga Sekretaris MMDP Karangasem. * k16
1
Komentar