Dua Tersangka Baru Ditetapkan
Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Julah
SINGARAJA, NusaBali
Polisi kembali menetapkan dua orang tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan empat orang tersangka. Dengan demikian, total ada enam tersangka dalam kasus ini. Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni, INS, 38 dan WJ, 57. INS dan WJ ditetapkan tersangka sejak Minggu (12/6) dari hasil gelar perkara.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam perusakan dan pembakaran rumah yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut. Sementara empat orang yang ditetapkan tersangka sebelumnya yakni IKS, 33, INK, 71, IWS, 30, dan KS, 43.
Menurut AKP Sumarjaya, penetepan tambahan dua orang tersangka ini berdasarkan bukti yang ada serta hasil keterangan beberapa orang saksi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga keterangan dari empat tersangka sebelumnya, dia ikut bersama-sama melakukan aksi tersebut," ujar Sumarjaya, Senin (20/6) siang.
Saat dikonfirmasi terkait peran masing-masing tersangka, AKP Sumarjaya masih enggan membeberkan. Dia hanya menyampaikan saat ini kasus tersebut masih dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik. "Peran masing-masing tersangka nanti disampaikan saat rilis. Rumah dibakar pakai apa dan bagaimana masih dikembangkan," kata dia.
Selain menetapkan enam orang tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya balok kayu yang diduga digunakan melakukan perusakan kaca rumah tersebut, dan puing rumah dari sisa kebakaran.
Keenam tersangka tersebut saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, insiden pembakaran rumah terjadi di wilayah Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (9/6) pagi pukul 08.30 Wita. Perisiwa saat Umanis Galungan ini berawal dari kegiatan kerja bakti warga yang tadinya berjalan damai, namun mendadak ricuh dan berujung pada terbakarnya sebuah rumah.
Awalnya, sejumlah krama Desa Adat Julah dipimpin Kelian Desa Adat Julah Ketut Sidemen melakukan kerja bakti di Banjar Dinas Batu Gambir, tepatnya di atas tanah milik adat. Mereka juga memasang pagar tanaman di sana. Aksi itu sengaja dilakukan di wilayah tersebut lantaran tanah masuk dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 2020 lalu.
Dua orang warga meminta agar pengadilan membatalkan 12 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) Desa Adat Julah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng. Dalam perkara itu penggugat kalah pada tingkat PTUN Denpasar, Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, dan Mahkamah Agung (MA). Kini keduanya tengah mengajukan proses peninjauan kembali (PK).
Krama melakukan pembersihan di lahan tersebut dengan diawali persembahyangan. Selanjutnya, Kelian Desa Adat Ketut Sidemen membacakan silsilah kepemilikan lahan tersebut dari sisi adat. Ketut Sidemen menyatakan tanah tersebut merupakan tanah tegak jro milik Desa Adat Julah. Hal itu dikuatkan dengan sejarah prasasti pada tahun 1923.
Belakangan tanah itu didaftarkan sebagai sertifikat hak milik (SHM) komunal pada tahun 2018. Dia juga menyatakan PTUN telah menolak permohonan yang diajukan penggugat. Namun, tiba-tiba suasana sudah ricuh. Sejumlah orang tak dikenal melemparkan batu ke rumah yang dihuni Sahrudin, 26, petani penggarap lahan yang dipekerjakan salah seorang penggugat. Tak hanya dilempari batu, rumah itu juga dibakar. *mz
1
Komentar