DPRD Godok Ranperda Pencegahan Kawasan Kumuh
SINGARAJA, NusaBali
DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) II tengah menggodok Rancangan Perda (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP).
Ranperda ini diusulkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, salah satu upaya mencegah timbulnya kawasan kumuh. Ketua Pansus II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, Senin (20/6), mengatakan Ranperda PPKP satu langkah baik yang diambil Pemkab Buleleng. Sebab selama ini pembangunan perumahan di Buleleng menurutnya sudah sangat kebablasan. Banyak pembangunan perumahan yang mengabaikan kawasan pertanian, kawasan pariwisata hingga lingkungan di sekitarnya. “Harapannya kedepan daerah bisa mengendalikan pembangunan perumahan sehingga bisa terarah ke kawasan yang memang sesuai peruntukannya,” ucap Mangku Budiasa.
Jelas Mangku, Ranperda PPKP akan mengatur enam ketentuan yang didelagasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Ketentuan-ketentuan tersebut mengenai luas kavling dan dimensi kavling, tata cara pelaksanaan pengawasan standar sarana prasarana dan utilitas umum, peningkatan kualitas perumahan, penyerahan, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan, pelaporan dan pengelolaan sarana prasarana dan utilitas umum serta pembinaan dan pengawasan, tata cara kemudahan dan bantuan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.
Anggota Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Buleleng ini menambahkan, rencana pembangunan kawasan perumahan harus dikaji secara matang. Selain memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku, juga harus dilihat pangsa pasarnya. Sehingga perumahan yang banyak tidak terserap pasar selama ini dapat ditekan. “Karena banyak ada perumahan dibangun, namun tidak terserap pasar. Kalau dibiarkan akan menjadi kawasan kumuh, karena tidak ditempati, tidak dirawat,” tegas dia.
Mangku mengatakan, pengembangan perumahan kedepannya menurut Mangku Budiasa harus sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW)/Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Buleleng. Hal itu pun mengacu pada peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang terjadi selama ini pemerintah punya peta kawasan tetapi yang melanggar dengan penerbitan izin pembangunan perumahan juga pemerintah. Makanya penting komitmen semua pihak. Kalau tidak masuk dalam kawasan perumahan tidak usah diberikan izin,” tegas Mangku Budiasa. *k23
Jelas Mangku, Ranperda PPKP akan mengatur enam ketentuan yang didelagasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Ketentuan-ketentuan tersebut mengenai luas kavling dan dimensi kavling, tata cara pelaksanaan pengawasan standar sarana prasarana dan utilitas umum, peningkatan kualitas perumahan, penyerahan, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan, pelaporan dan pengelolaan sarana prasarana dan utilitas umum serta pembinaan dan pengawasan, tata cara kemudahan dan bantuan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.
Anggota Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Buleleng ini menambahkan, rencana pembangunan kawasan perumahan harus dikaji secara matang. Selain memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku, juga harus dilihat pangsa pasarnya. Sehingga perumahan yang banyak tidak terserap pasar selama ini dapat ditekan. “Karena banyak ada perumahan dibangun, namun tidak terserap pasar. Kalau dibiarkan akan menjadi kawasan kumuh, karena tidak ditempati, tidak dirawat,” tegas dia.
Mangku mengatakan, pengembangan perumahan kedepannya menurut Mangku Budiasa harus sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW)/Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Buleleng. Hal itu pun mengacu pada peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang terjadi selama ini pemerintah punya peta kawasan tetapi yang melanggar dengan penerbitan izin pembangunan perumahan juga pemerintah. Makanya penting komitmen semua pihak. Kalau tidak masuk dalam kawasan perumahan tidak usah diberikan izin,” tegas Mangku Budiasa. *k23
1
Komentar