nusabali

Pengelola DTW Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

  • www.nusabali.com-pengelola-dtw-wajib-pakai-aplikasi-pedulilindungi

DENPASAR, NusaBali
Dinas Pariwisata Provinsi Bali mewajibkan pengelola daya tarik wisata (DTW) di berbagai kabupaten/kota tetap patuh menggunakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk menskrining pengunjung yang datang dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan, meskipun kasus COVID-19 sudah melandai.

"Penggunaan PeduliLindungi tak saja untuk kepentingan men-tracing (melacak) pengunjung ketika ada kasus positif COVID-19, tetapi juga penting untuk mengukur daya dukung DTW," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, seperti dilansir Antara, Selasa (21/6).

Menurut Tjok Bagus, dari penggunaan PeduliLindungi, pengelola DTW dapat mengetahui waktu yang menjadi puncak-puncak kunjungan wisatawan.

"Jadi pengelola bisa tahu jam-jam tertentu, begini jumlah kunjungannya. Lalu apa saja yang harus disiapkan. Termasuk jumlah petugas yang harus disiagakan agar bisa memberikan pelayanan optimal pada pengunjung," ucapnya.

Selain itu, ia pun mendorong agar pengelola DTW dan manajemen hotel tetap disiplin menerapkan protokol CHSE, Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (kelestarian lingkungan) yang sertifikatnya sudah dikantongi.

"Dengan demikian, wisatawan bisa merasa aman dan nyaman saat berwisata ke Bali. Apalagi sekarang orang asing yang datang ke Bali pasti menanyakan sudah tersertifikat CHSE atau belum," ujar mantan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Bali itu.

Sertifikat CHSE yang dikantongi akomodasi wisata di Bali tak saja yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tetapi juga dilengkapi dengan Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata.

"Sejumlah ketentuan yang diverifikasi Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dalam Tatanan Kehidupan Era Baru ini juga lebih lengkap, dan elaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis," katanya.

Hingga saat ini, akomodasi wisata di Bali yang sudah terverifikasi atau mengantongi sertifikat CHSE maupun sertifikat Tatanan Kehidupan Era Baru bidang pariwisata total ada 1.936.

"Pemerintah Provinsi Bali memverifikasi hotel bintang 3, 4 dan 5. Sedangkan untuk akomodasi wisata atau hotel nonbintang, bintang 1, bintang 2 dan juga daya tarik wisata menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota," ucapnya.

Dinas Pariwisata Provinsi Bali bekerja sama dengan tokoh-tokoh asosisasi pariwisata juga siap memberikan bantuan asesor ketika pemerintah kabupaten/kota mengalami kendala asesor.

"Kami pun mengharapkan setiap wisatawan yang datang ke Bali turut menjaga kelestarian alam dan budaya Bali sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perda No 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali," kata Tjok Bagus. *

Komentar