Pemegang Sertifikat Guru Penggerak Berpeluang Besar Jadi Kasek
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah tengah menyesuaikan peraturan terbaru terkait pengangkatan kepala sekolah (kasek) pada setiap satuan pendidikan.
Guru atau tenaga pendidik kini dapat meniti karir dan berpelang besar diangkat sebagai kasek ketika sudah mengantongi sertifikat guru penggerak.
Penyesuaian aturan tersebut disampaikan Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek Temu Ismail saat berkunjung ke Buleleng, Rabu (23/6). Rombongan kementerian ini diterima langsung Sekda Buleleng Gede Suyasa, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika.
Menurut Temu Ismail pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru terkait pengangkatan kasek dengan menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021. Salah satunya menyatakan guru penggerak yang sudah memegang sertifikat dapat diangkat menjadi kepala sekolah.
“Sebagai tindak lanjut merdeka belajar dilakukan penyesuaian aturan. Kalau dulu pengangkatan kasek harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep) yang dilatih oleh lembaga pelatihan. Nah kebijakan baru nanti, persyaratan menjadi kasek harus memiliki sertifikat guru penggerak,” ucap Temu Ismail saat pemaparannya di ruang rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng.
Ismail melanjutkan jika di daerah belum memenuhi target guru penggerak dan juga calon kasek dengan sertifikat cakep, maka kasek juga bisa diangkat dari guru yang sudah senior dengan pemenuhan sejumlah kriteria. Guru penggerak selain berpeluang besar meniti karir sebagai kasek, juga bisa beralih ke fungsional yakni menjadi pengawas. “Kebijakan kami di pusat ini kami sampaikan agar bisa sinkron dengan kebijakan di daerah,” imbuh dia.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika mengatakan hingga kini di Buleleng telah memiliki 100 orang guru penggerak yang tersebar di jenjang TK, SD dan SMP. Sebanyak 63 orang dari guru PNS, 14 orang dari guru kontrak, 5 orang guru honorer dan 14 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Astika dengan penyesuaian peraturan pengangkatan Kasek, cukup menguntungkan bagi Kabupaten Buleleng. Sebab sejak beberapa tahun terakhir, Buleleng sudah kehabisan guru yang memiliki sertifikat cakep.
“Sertifikat cakep sudah tidak ada. Tentu aturan baru ini semua guru yang kompeten sudah memegang sertifikat guru penggerak mendapat peluang, dengan catatan guru bersangkutan minimal sudah golongan 3B,” jelas Astika. *k23
Komentar