MDA Imbau Kasus LPD Diselesaikan di Kerta Desa
SEMARAPURA, NusaBali
Kasus bidang keuangan yang menimpa sejumlah LPD di Klungkung membuat jajaran Majelis Desa Adat (MDA) setempat bersikap, meskipun baru sebatas imbauan.
Namun selama ini MDA merasa belum pernah dilibatkan dalam penyelesaian kasus LPD, walaupun LPD merupakan milik desa adat. Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta mengimbau penyelesaian kasus LPD agar terlebih dahulu di tingkat desa adat melalui kerta desa, sebelum ke aparat penegak hukum. Dia mengaku sudah mendengar adanya permasalahan pada beberapa LPD di Klungkung. Hanya saja selama ini untuk di Klungkung, pihak MDA belum dilibatkan dalam permasalahan LPD. LPD merupakan milik dari desa adat. Namun koordinasi dan pembinaan LPD ada pada BKS (Badan Kerja Sama) LPD kabupaten/kota dan Provinsi Bali dan LPLPD (Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa) di setiap kabupaten/kota.
Untuk beberapa kasus LPD bermasalah di Klungkung, Dewa Tirta mengamati ada kecenderungan bahwa nasabah yang memiliki tabungan di LPD ingin cepat mendapatkan uangnya. Disisi lain, LPD tidak mampu menyediakan uang nasabah dengan cepat, sehingga sering dianggap LPD tersebut bermasalah. Selain itu, nasabah lain juga ingin beramai-ramai menarik uangnya di LPD. ‘’Penarikan ramai-ramai ini yang membuat pengurus LPD semakin kerepotan. Sehingga masalah pun muncul," ujar guru SMAN 2 Semarapura ini, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, masalah itu seharusnya bisa diselesaikan terlebih dahulu di desa adat melalui kerta desa. Namun lebih sering laporan warga langsung ke aparat penegak hukum, seperti kejaksaan ataupun kepolisian.
Sebelumnya, beberapa LPD di Klungkung tersandung masalah, di antara LPD Dawan Widang Kelod, Kecamatan Dawan, LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, dan teranyar mencuat masalah keuangan di LPD Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan. Bahkan saat ini permasalahan tersebut tengah diselidiki pihak Kejari Klungkung.*wan
Untuk beberapa kasus LPD bermasalah di Klungkung, Dewa Tirta mengamati ada kecenderungan bahwa nasabah yang memiliki tabungan di LPD ingin cepat mendapatkan uangnya. Disisi lain, LPD tidak mampu menyediakan uang nasabah dengan cepat, sehingga sering dianggap LPD tersebut bermasalah. Selain itu, nasabah lain juga ingin beramai-ramai menarik uangnya di LPD. ‘’Penarikan ramai-ramai ini yang membuat pengurus LPD semakin kerepotan. Sehingga masalah pun muncul," ujar guru SMAN 2 Semarapura ini, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, masalah itu seharusnya bisa diselesaikan terlebih dahulu di desa adat melalui kerta desa. Namun lebih sering laporan warga langsung ke aparat penegak hukum, seperti kejaksaan ataupun kepolisian.
Sebelumnya, beberapa LPD di Klungkung tersandung masalah, di antara LPD Dawan Widang Kelod, Kecamatan Dawan, LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, dan teranyar mencuat masalah keuangan di LPD Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan. Bahkan saat ini permasalahan tersebut tengah diselidiki pihak Kejari Klungkung.*wan
Komentar