Giliran Polsek Benoa Tetapkan Tiga Tersangka
Ribut di Pelabuhan Benoa Berujung Bentrok di Pedungan
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Warung Bu Ayu, Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (20/6) pukul 19.00 Wita.
Rangkaian dari kasus pengeroyokan itu menjadi pemicu bentrokan di pertigaan Jalan Pulau Roti-Jalan Batas Dukuh Sari-Jalan Dukuh Sari, kawasan Banjar Dukuh Pesirahan, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (21/6) dinihari pukul 00.30 Wita.
Tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Yosafat Bani alias Jhon Key,36, Daniel Kariam,30, dan Artono Riambali Peka,24. Ketiga tersangka ini terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Naheson Niko,37. Pengeroyokan itu terjadi dipicu oleh masalah utang piutang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di lobi Mapolresta Denpasar, Kamis (23/6) mengungkapkan, sebelum terjadi pengeroyokan di Pelabuhan Benoa, Jhon Key sempat melakukan pengancaman terhadap adik dari Niko karena masalah utang piutang. Mengetahui adiknya dibentak, Niko menelepon Jhon Key yang juga merupakan temannya.
"Mereka janji bertemu di Warung Bu Ayu di Jalan Ikan Tuna II, kawasan Pelabuhan Benoa. Tak berselang lama setelah Niko menunggu, datanglah Jhon Key bersama beberapa orang pria lainnya," ungkap Kapolresta. Awalnya, Jhon Key dan Niko terlibat cekcok mulut hingga berujung pengeroyokan. Jhon Key memukul Niko diikuti oleh beberapa orang lainnya. Akibatnya Niko menderita luka pada bagian wajah dan kepala hingga harus mendapat pertolongan intensif di RSAD Udayana, Denpasar.
Selesai mengeroyok Niko, Jhon Key bersama kelompoknya pulang ke kos mereka di kawasan Banjar Pesirahan, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Pada saat itu mereka mendengar kalau kelompok dari Niko yang merupakan warga Ambon, Provinsi Maluku akan melakukan penyerangan. Jhon Key bersama gerombolannya siaga menunggu kedatangan kelompok dari Niko.
Pada Selasa (21/6) dinihari pukul 00.30 Wita, Jhon Key bersama teman-temannya mencurigai seorang pengendara bernama Fernando Ben Ariel Pattiwael, 20. Pengendara berstatus pelajar itu mereka interogasi dan memeriksa KTP.
Kebetulan saja Fernando ini adalah berasal Ambon. Jhon Key bersama teman-temannya memukul korban secara bersama-sama. Akibatnya Fernando menderita luka pada bagian kepala, bahu sebelah kiri, dan kaki sebelah kiri. Untungnya peristiwa tersebut segera diatasi oleh aparat Polsek Denpasar Selatan.
Polisi mengamankan 14 orang. Dari 14 orang yang diamankan itu 8 orang di antaranya ditetapkan jadi tersangka, termasuk Jhon Key. Artinya, Jhon Key dua kali jadi tersangka, yakni di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa dan di Polsek Denpasar Selain. Selain Jhon Key yang ditetapkan tersangka di Polsek Denpasar Selatan adalah Stefen,24, Yandris,25, Marsel,20, Denis,23, Andreas,22, Melki,24, dan Sari,22.
"Artinya, dalam rangkaian peristiwa pengeroyokan di Pelabuhan Benoa dan di kawasan Banjar Pesirahan ada 10 orang tersangka. Tiga orang jadi tersangka di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa dan 8 Orang di Polsek Denpasar Selatan. Hanya saja, tersangka Jhon Key jadi tersangka di dua tempat," ungkap Kapolresta yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.
Kapolresta berharap penegakan hukum terhadap para tersangka ini dapat memberikan efek jera. "Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar