PDIP Gianyar Tak Masalah Tanahnya Diblokir BPN
Tut Sana memastikan aktivitas di sekretariat banteng Gianyar masih normal.
GIANYAR, NusaBali
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana mengaku baru tahu dari pemberitaan media bahwa sertifikat sekretariatnya di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh diblokir. "Pemblokiran itu, kami malah baru tahu dari media," ungkapnya saat ditemui di DPRD Gianyar, Kamis (23/6).
Tut Sana juga memastikan aktivitas di sekretariat banteng masih normal. "Ndak ada masalah. Normal-normal saja. Katanya 30 hari itu sudah lewat juga ya?, sudah selesai berarti," jawabnya enteng.
Menurutnya, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Sebab terkait kepemilikan tanah berdirinya gedung megah kandang banteng ini sudah jelas dikuatkan dengan akta notaris. "Sesuai arahan Ketua DPC kami, silahkan saja tempuh jalur hukum. Karena sangat jelas sekali, kami yakin ini tidak ada masalah," tegasnya.
Politikus yang akrab disapa Tut Sana ini menegaskan pula bahwa I Wayan Nuastha posisinya sebagai penghadap, bukan pemilik. "Sudah dikuatkan oleh akta notaris, semua berkas ada. Nanti mungkin lawyer kita yang akan menyelesaikan. Yang jelas tidak ada masalah," jelasnya.
Terkait sengketa pembangunan sekretariat DPC PDI P Gianyar (di atas tanah dengan bukti SHM 1385 yang dimiliki berdua oleh Nuastha dan Mahayastra) tanpa sepengetahuan dan persetujuan Nuastha, diakui memang dari dulu dipermasalahkan. Tapi DPC PDI P Gianyar tetap pada pendirian bahwasanya aturan tentang hak milik sudah jelas. "Itu memang dari dulu dipermasalahkan tapi tidak bisa kena karena Nuastha posisi sebagai penghadap," tegasnya lagi.
Atas klaim Nuastha yang mengaku sebagai pemilik sebagian tanah, kata Tut Sana jelas tidak mungkin. "Kan sudah jelas aturan tentang hak milik itu. Kalau badan, kelompok apapun itu tidak bisa dipakai nama pemegang hak. Oleh karena itu dipakai dua nama, Mahayastra dan Nuastha yang saat itu keduanya jadi pengurus partai," terangnya. Meskipun nama Mahayastra dan Nuastha yang tercantum, dua orang ini tidak punya kapasitas kewenangan memiliki apapun. "Tetap jadi hak milik partai," tegasnya.
Sementara itu, Pengacara kondang Charlie Usfunan selaku kuasa hukum Wayan Nuastha menjelaskan permohonan pemblokiran sudah dilayangkan sejak sebulan yang lalu. Setelah dilakukan pengecekan dan syarat administrasi lainnya, BPN Gianyar mengeluarkan pemblokiran yang berlaku selama 30 hari.
Charlie Usfunan mengatakan pemblokiran yang dimaksud bukan pemblokiran fisik. Namun pemblokiran sertifikat tanah agar tidak bisa diperjual belikan. “Ini syarat formilnya saja. Tapi fisiknya dipastikan tidak bisa dialihkan sampai kapan pun sampai masalah ini tuntas dan klien kami mengajukan pencabutan pemblokiran,” lanjut pengacara muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Pemblokiran tersebut dikeluarkan pihak BPN, Rabu 23 Juni 2022. "Pemblokirannya dari BPN kemarin sore. Hanya pemblokiran sertifikat tanah agar tidak bisa diperjual belikan atau dibalik nama, sebelum dicabut pemblokirannya," ujar Charlie.
Lalu, sampai kapan pemblokiran sertifikat tanah ini berlangsung, Charlie mengatakan sampai 30 hari. "Sampai 30 hari, dan bisa diperpanjang dengan adanya bukti laporan polisi atau nomer gugatan pengadilan," ujar Charlie.
Ditegaskan, dengan keluarnya surat pemblokiran ini sudah membuat masalah ini terang benderang. “Kan sudah jelas sekarang. Kalau bukan pemilik sah tanah ini bagaimana bisa kami melakukan pemblokiran. Sekarang kami akan siapkan langkah hukum yaitu melakukan laporan resmi ke kepolisan dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta mendirikan bangunan secara illegal,” tegasnya.
Sengketa ini sendiri berawal saat Mahayastra sebagai Ketua DPC PDIP Gianyar membangun kantor DPC PDI P Gianyar. Mahayastra yang saat ini menjabat Bupati Gianyar tidak pernah meminta persetujuan kepada Nuastha terkait pembangunan Gedung DPC PDIP Gianyar tersebut. “Klien kami merasa dirugikan, karena sebidang tanah tersebut sebagian milik klien kami. Dan klien kami tidak mendapatkan hak atas kepemilikan tanah tersebut,” tegas Charlie.
Pihaknya juga sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tak hanya itu, pihaknya juga telah melayangkan somasi yang salah satu isinya yaitu agar Mahayastra membayar sebagian tanah yang merupakan hak kliennya. “Tapi dari pihak Mahayastra melalui pengacaranya membalas somasi dan mempersilahkan kami untuk menyelesaikannya melalui proses hukum,” beber putra Guru Besar Unud, Prof Usfunan ini.
Seperti diketahui Sekretariat DPC PDIP Gianyar berdiri megah di atas tanah seluas 15 are, terdiri dari tiga lantai di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pembangunannya menelan biaya mencapai Rp 7,8 miliar. Dana tersebut didapatkan dari urunan para kader partai. Pembangunan gedung sekretariat DPC PDIP Gianyar dimulai sejak bulan April 2020 lalu. Rampung sekitar bulan Juni 2021 dan lanjut prosesi upacara yang dilakukan pada bulan Oktober 2021.
Pembangunan gedung sekretariat DPC PDIP Gianyar merupakan inisiatif Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra. Sebab sejak lama dia ingin agar DPC PDIP Gianyar memiliki gedung yang representatif. Gedung tersebut memiliki 3 lantai, lantai 1 digunakan untuk aula (ruang pertemuan). Kemudian lantai 2 diisi dengan ruangan untuk masing-masing 7 PAC serta lantai 3 untuk ruangan rapat DPC.
Sementara itu Kepala BPN Gianyar I Made Sumadra ketika dikonfirmasi menyanggupi untuk menjelaskan terkait pemblokiran sekretariat DPC PDI P Gianyar. Hanya saja yang bersangkutan mengaku masih rapat kerja di Denpasar sampai Jumat (24/6). "Inggih, nanti ketemu di kantor ya. Tiang masih rapat kerja di Denpasar. Sampai Jumat," tulisnya melalui pesan WhatsApp. Sebagai gantinya, Kepala BPN mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Kasi Penanganan Masalah BPN Gianyar Gusti Darma Arta. Hanya saja, ketika dihubungi maupun dikonfirmasi via WhatsApp yang bersangkutan tidak merespon. *nvi
Tut Sana juga memastikan aktivitas di sekretariat banteng masih normal. "Ndak ada masalah. Normal-normal saja. Katanya 30 hari itu sudah lewat juga ya?, sudah selesai berarti," jawabnya enteng.
Menurutnya, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Sebab terkait kepemilikan tanah berdirinya gedung megah kandang banteng ini sudah jelas dikuatkan dengan akta notaris. "Sesuai arahan Ketua DPC kami, silahkan saja tempuh jalur hukum. Karena sangat jelas sekali, kami yakin ini tidak ada masalah," tegasnya.
Politikus yang akrab disapa Tut Sana ini menegaskan pula bahwa I Wayan Nuastha posisinya sebagai penghadap, bukan pemilik. "Sudah dikuatkan oleh akta notaris, semua berkas ada. Nanti mungkin lawyer kita yang akan menyelesaikan. Yang jelas tidak ada masalah," jelasnya.
Terkait sengketa pembangunan sekretariat DPC PDI P Gianyar (di atas tanah dengan bukti SHM 1385 yang dimiliki berdua oleh Nuastha dan Mahayastra) tanpa sepengetahuan dan persetujuan Nuastha, diakui memang dari dulu dipermasalahkan. Tapi DPC PDI P Gianyar tetap pada pendirian bahwasanya aturan tentang hak milik sudah jelas. "Itu memang dari dulu dipermasalahkan tapi tidak bisa kena karena Nuastha posisi sebagai penghadap," tegasnya lagi.
Atas klaim Nuastha yang mengaku sebagai pemilik sebagian tanah, kata Tut Sana jelas tidak mungkin. "Kan sudah jelas aturan tentang hak milik itu. Kalau badan, kelompok apapun itu tidak bisa dipakai nama pemegang hak. Oleh karena itu dipakai dua nama, Mahayastra dan Nuastha yang saat itu keduanya jadi pengurus partai," terangnya. Meskipun nama Mahayastra dan Nuastha yang tercantum, dua orang ini tidak punya kapasitas kewenangan memiliki apapun. "Tetap jadi hak milik partai," tegasnya.
Sementara itu, Pengacara kondang Charlie Usfunan selaku kuasa hukum Wayan Nuastha menjelaskan permohonan pemblokiran sudah dilayangkan sejak sebulan yang lalu. Setelah dilakukan pengecekan dan syarat administrasi lainnya, BPN Gianyar mengeluarkan pemblokiran yang berlaku selama 30 hari.
Charlie Usfunan mengatakan pemblokiran yang dimaksud bukan pemblokiran fisik. Namun pemblokiran sertifikat tanah agar tidak bisa diperjual belikan. “Ini syarat formilnya saja. Tapi fisiknya dipastikan tidak bisa dialihkan sampai kapan pun sampai masalah ini tuntas dan klien kami mengajukan pencabutan pemblokiran,” lanjut pengacara muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Pemblokiran tersebut dikeluarkan pihak BPN, Rabu 23 Juni 2022. "Pemblokirannya dari BPN kemarin sore. Hanya pemblokiran sertifikat tanah agar tidak bisa diperjual belikan atau dibalik nama, sebelum dicabut pemblokirannya," ujar Charlie.
Lalu, sampai kapan pemblokiran sertifikat tanah ini berlangsung, Charlie mengatakan sampai 30 hari. "Sampai 30 hari, dan bisa diperpanjang dengan adanya bukti laporan polisi atau nomer gugatan pengadilan," ujar Charlie.
Ditegaskan, dengan keluarnya surat pemblokiran ini sudah membuat masalah ini terang benderang. “Kan sudah jelas sekarang. Kalau bukan pemilik sah tanah ini bagaimana bisa kami melakukan pemblokiran. Sekarang kami akan siapkan langkah hukum yaitu melakukan laporan resmi ke kepolisan dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta mendirikan bangunan secara illegal,” tegasnya.
Sengketa ini sendiri berawal saat Mahayastra sebagai Ketua DPC PDIP Gianyar membangun kantor DPC PDI P Gianyar. Mahayastra yang saat ini menjabat Bupati Gianyar tidak pernah meminta persetujuan kepada Nuastha terkait pembangunan Gedung DPC PDIP Gianyar tersebut. “Klien kami merasa dirugikan, karena sebidang tanah tersebut sebagian milik klien kami. Dan klien kami tidak mendapatkan hak atas kepemilikan tanah tersebut,” tegas Charlie.
Pihaknya juga sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tak hanya itu, pihaknya juga telah melayangkan somasi yang salah satu isinya yaitu agar Mahayastra membayar sebagian tanah yang merupakan hak kliennya. “Tapi dari pihak Mahayastra melalui pengacaranya membalas somasi dan mempersilahkan kami untuk menyelesaikannya melalui proses hukum,” beber putra Guru Besar Unud, Prof Usfunan ini.
Seperti diketahui Sekretariat DPC PDIP Gianyar berdiri megah di atas tanah seluas 15 are, terdiri dari tiga lantai di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pembangunannya menelan biaya mencapai Rp 7,8 miliar. Dana tersebut didapatkan dari urunan para kader partai. Pembangunan gedung sekretariat DPC PDIP Gianyar dimulai sejak bulan April 2020 lalu. Rampung sekitar bulan Juni 2021 dan lanjut prosesi upacara yang dilakukan pada bulan Oktober 2021.
Pembangunan gedung sekretariat DPC PDIP Gianyar merupakan inisiatif Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra. Sebab sejak lama dia ingin agar DPC PDIP Gianyar memiliki gedung yang representatif. Gedung tersebut memiliki 3 lantai, lantai 1 digunakan untuk aula (ruang pertemuan). Kemudian lantai 2 diisi dengan ruangan untuk masing-masing 7 PAC serta lantai 3 untuk ruangan rapat DPC.
Sementara itu Kepala BPN Gianyar I Made Sumadra ketika dikonfirmasi menyanggupi untuk menjelaskan terkait pemblokiran sekretariat DPC PDI P Gianyar. Hanya saja yang bersangkutan mengaku masih rapat kerja di Denpasar sampai Jumat (24/6). "Inggih, nanti ketemu di kantor ya. Tiang masih rapat kerja di Denpasar. Sampai Jumat," tulisnya melalui pesan WhatsApp. Sebagai gantinya, Kepala BPN mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Kasi Penanganan Masalah BPN Gianyar Gusti Darma Arta. Hanya saja, ketika dihubungi maupun dikonfirmasi via WhatsApp yang bersangkutan tidak merespon. *nvi
Komentar