11 SMP Tidak Penuhi Kuota Jalur Prestasi
Kekurangannya Dialihkan ke Jalur Zonasi
Dari 1.376 pendaftar yang lolos verifikasi, sebanyak 923 lulus jalur prestasi, sementara sisanya sebanyak 453 gugur.
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 11 SMP di Kota Denpasar tidak memenuhi kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi. Tidak terpenuhinya kuota jalur prestasi akibat banyaknya siswa yang salah upload dan tidak ada respon balik saat dihubungi petugas dari sekolah dan tidak sesuai kriteria yang dicari.
Hal itu terungkap dalam pengumuman PPDB jalur prestasi pada Kamis (23/6). Dari 1.376 pendaftar yang lolos verifikasi, sebanyak 923 lulus jalur prestasi, sementara sisanya sebanyak 453 gugur. Dari 15 SMP Negeri di Denpasar, kuota untuk 11 sekolah tidak terpenuhi dengan kekurangan siswa sebanyak 193.
Adapun sekolah yang tidak memenuhi kuota yakni SMPN 2 Denpasar dari kuota 92 terpenuhi 90 siswa, SMPN 4 Denpasar dari kuota 92 terpenuhi 73, SMPN 5 Denpasar dengan kuota 67 terpenuhi 51. Selanjutnya SMPN 7 Denpasar kuota 84 terpenuhi 63 siswa, SMPN 8 Denpasar dengan kuota 67 terpenuhi 53, SMPN 9 Denpasar dari kuota 76 terpenuhi 66, dan SMPN 10 Denpasar dengan kuota 84 terpenuhi 81.
Kemudian untuk SMPN 11 Denpasar dari kuota 59 terpenuhi 47, SMPN 12 Denpasar dari kuota 92 terpenuhi 65, SMPN 13 Denpasar dari kuota 59 terpenuhi 41 orang, serta SMPN 15 Denpasar dari kuota 59 terpenuhi 8 siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gde Wiratama mengatakan, pendaftar disemua sekolah untuk jalur prestasi melebihi kuota. Namun, banyak yang gugur akibat beberapa kesalahan saat upload.
Salah satunya, yang harusnya sertifikat yang diupload siswa malah upload Nomor Induk Sertifikat (NIS). Selain itu siswa dan orang tua siswa yang dihubungi kembali karena salah upload tidak merespon atau menghubungi kembali pihak sekolah. "Akibatnya mereka digugurkan karena sudah tidak ada respon. Di sisi lain, setelah pendaftaran lewat, orang tua siswa baru mendatangi sekolah. Itu kan sudah terlambat kami tidak bisa merubah jadwal," jelasnya.
Agung Wiratama mengatakan, selain itu, banyak siswa yang mendaftar pada sekolah dengan kriteria yang dibutuhkan. "Contohnya sepak takraw siswa mendaftar di SMPN 10 sedangkan di sana tidak mencari itu. Sedangkan yang mencari sepak takraw di SMPN 2 Denpasar. Itu kan sudah salah," imbuhnya.
Kata dia, nantinya kekurangan kuota itu akan dialihkan ke jalur zonasi bina lingkungan. “Intinya nanti daya tampung total di 15 SMP Negeri di Denpasar sebanyak 5.320 siswa,” ujarnya.
Sementara itu, siswa yang gugur di jalur prestasi dan memiliki KK Denpasar bisa mendaftar di jalur zonasi. Dalam PPDB SMP tahun 2022 ini terdapat empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen dan jalur perpindahan orang tua 4 persen.
Untuk jalur zonasi dibagi menjadi 3 yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen, jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8 persen, dan jalur zonasi bina lingkungan 12 persen. Dan jalur prestasi dibagi menjadi utsawa dharmagita/lomba Bulan Bahasa Bali 2 persen, olahraga 5 persen, seni 4 persen, PKB 5 persen, dan akademik 5 persen.
“Untuk yang terdampak Covid-19, tahun lalu kuotanya 20 persen, sekarang kami turunkan menjadi 8 persen,” imbuh Agung Wiratama.
Mantan Kabid Pembinaan SMP ini mengatakan, khusus untuk jalur zonasi bina lingkungan seleksinya akan menggunakan jarak terdekat dengan sekolah. Dimana penambahan jalur zonasi bina lingkungan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 31 terkait seleksi zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat.
“Bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari sekolah ke rumah. Kami akan verifikasi sesuai dengan alamat di KK, kalau melakukan kecurangan akan gugur,” ujarnya.
Untuk zonasi bina lingkungan, khusus siswa yang bersekolah di luar Denpasar menyertakan nilai 5 semester bahasa Indonesia, Matematika, IPA yang telah dilegalisir di Dinas Pendidikan lokasi sekolahnya. Selain itu, semua pendaftar bina lingkungan ini hanya boleh mendaftar di satu sekolah sesuai dengan zona.
Untuk pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan afirmasi pada 23-24 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada 25 Juni 2022. Pendaftaran jalur zonasi umum dan dampak Covid-19 pada 25-27 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2022. Terakhir pendaftaran jalur bina lingkungan pada 29-30 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 2 Juli 2022.*mis
Hal itu terungkap dalam pengumuman PPDB jalur prestasi pada Kamis (23/6). Dari 1.376 pendaftar yang lolos verifikasi, sebanyak 923 lulus jalur prestasi, sementara sisanya sebanyak 453 gugur. Dari 15 SMP Negeri di Denpasar, kuota untuk 11 sekolah tidak terpenuhi dengan kekurangan siswa sebanyak 193.
Adapun sekolah yang tidak memenuhi kuota yakni SMPN 2 Denpasar dari kuota 92 terpenuhi 90 siswa, SMPN 4 Denpasar dari kuota 92 terpenuhi 73, SMPN 5 Denpasar dengan kuota 67 terpenuhi 51. Selanjutnya SMPN 7 Denpasar kuota 84 terpenuhi 63 siswa, SMPN 8 Denpasar dengan kuota 67 terpenuhi 53, SMPN 9 Denpasar dari kuota 76 terpenuhi 66, dan SMPN 10 Denpasar dengan kuota 84 terpenuhi 81.
Kemudian untuk SMPN 11 Denpasar dari kuota 59 terpenuhi 47, SMPN 12 Denpasar dari kuota 92 terpenuhi 65, SMPN 13 Denpasar dari kuota 59 terpenuhi 41 orang, serta SMPN 15 Denpasar dari kuota 59 terpenuhi 8 siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gde Wiratama mengatakan, pendaftar disemua sekolah untuk jalur prestasi melebihi kuota. Namun, banyak yang gugur akibat beberapa kesalahan saat upload.
Salah satunya, yang harusnya sertifikat yang diupload siswa malah upload Nomor Induk Sertifikat (NIS). Selain itu siswa dan orang tua siswa yang dihubungi kembali karena salah upload tidak merespon atau menghubungi kembali pihak sekolah. "Akibatnya mereka digugurkan karena sudah tidak ada respon. Di sisi lain, setelah pendaftaran lewat, orang tua siswa baru mendatangi sekolah. Itu kan sudah terlambat kami tidak bisa merubah jadwal," jelasnya.
Agung Wiratama mengatakan, selain itu, banyak siswa yang mendaftar pada sekolah dengan kriteria yang dibutuhkan. "Contohnya sepak takraw siswa mendaftar di SMPN 10 sedangkan di sana tidak mencari itu. Sedangkan yang mencari sepak takraw di SMPN 2 Denpasar. Itu kan sudah salah," imbuhnya.
Kata dia, nantinya kekurangan kuota itu akan dialihkan ke jalur zonasi bina lingkungan. “Intinya nanti daya tampung total di 15 SMP Negeri di Denpasar sebanyak 5.320 siswa,” ujarnya.
Sementara itu, siswa yang gugur di jalur prestasi dan memiliki KK Denpasar bisa mendaftar di jalur zonasi. Dalam PPDB SMP tahun 2022 ini terdapat empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen dan jalur perpindahan orang tua 4 persen.
Untuk jalur zonasi dibagi menjadi 3 yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen, jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8 persen, dan jalur zonasi bina lingkungan 12 persen. Dan jalur prestasi dibagi menjadi utsawa dharmagita/lomba Bulan Bahasa Bali 2 persen, olahraga 5 persen, seni 4 persen, PKB 5 persen, dan akademik 5 persen.
“Untuk yang terdampak Covid-19, tahun lalu kuotanya 20 persen, sekarang kami turunkan menjadi 8 persen,” imbuh Agung Wiratama.
Mantan Kabid Pembinaan SMP ini mengatakan, khusus untuk jalur zonasi bina lingkungan seleksinya akan menggunakan jarak terdekat dengan sekolah. Dimana penambahan jalur zonasi bina lingkungan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 31 terkait seleksi zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat.
“Bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari sekolah ke rumah. Kami akan verifikasi sesuai dengan alamat di KK, kalau melakukan kecurangan akan gugur,” ujarnya.
Untuk zonasi bina lingkungan, khusus siswa yang bersekolah di luar Denpasar menyertakan nilai 5 semester bahasa Indonesia, Matematika, IPA yang telah dilegalisir di Dinas Pendidikan lokasi sekolahnya. Selain itu, semua pendaftar bina lingkungan ini hanya boleh mendaftar di satu sekolah sesuai dengan zona.
Untuk pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan afirmasi pada 23-24 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada 25 Juni 2022. Pendaftaran jalur zonasi umum dan dampak Covid-19 pada 25-27 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2022. Terakhir pendaftaran jalur bina lingkungan pada 29-30 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 2 Juli 2022.*mis
1
Komentar