BKPSDM Data Pegawai Non ASN
MANGUPURA, NusaBali
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai mendata jumlah pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Badung.
Pendataan ini sebagai tindaklanjut rencana pemerintah pusat menghapus pegawai honorer atau non ASN pada November 2023. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 830/4076/SETDA/BKPSDM, seluruh pimpinan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Badung diminta melakukan pendataan pegawai non ASN dengan cara menyetorkan SK pertama dan SK terakhir. “Setiap OPD paling lambat menyetorkan data pada 24 Juni 2022 ke BKPSDM, Bidang Pengadaan Pemberhentiaan dan Informasi Kepegawaian ASN,” ujar Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, Rabu (22/6).
Birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara ini menjelaskan pendataan pegawai non ASN menindaklanjuti SE Kemenpan RB tentang status kepegawain pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Data tersebut akan digunakan sebagai bahan analisa kebijakan kepegawaian. “Kami diminta mendata pegawai non ASN, selanjutnya data dikirim ke Kemendagri,” kata Wijaya.
Sebelumnya, Wijaya mengatakan pendataan pegawai non ASN berfungsi untuk menyiapkan gambaran bilamana nanti ada petunjuk teknis lebih lanjut. Sebab, kebijakan penghapusan pegawai di luar ASN dan PPPK tentunya memerlukan proses dan ketentuan yang jelas. Tak bisa dipungkiri, pegawai di luar ASN dan PPPK selama ini juga sangat membantu menyelesaikan tugas-tugas di masing-masing OPD.
“Saya meyakini, untuk menerjemahkan surat itu pasti akan ada penjelasan lebih detail. Walaupun pada saatnya nanti tidak ada lagi yang namanya di luar ASN, tetapi bagaimana nanti untuk penggantinya. Tidak mungkin sesederhana itu, karena tidak bisa kita ingkari, mereka (non ASN) juga menyelesaikan tugas kita,” bebernya.
Disinggung apakah nanti Badung akan mengangkat ASN atau PPPK sebagai pengganti tenaga non ASN, menurut Wijaya untuk tahun 2023 ini masih belum ada keputusan. Pihaknya juga belum berani memastikan akan melaksanakan seleksi atau tidak. Namun yang pasti pihaknya tetap mengusulkan.
“Kami tetap mengusulkan, sebelum-sebelumnya juga mengusulkan setiap tahun. Walaupun saat mengusulkan kemungkinan tidak sepenuhnya bisa terpenuhi karena keterbatasan,” kata Wijaya. *ind
1
Komentar