Nasib 2.494 Guru Kontrak Terancam
Terkait Kebijakan Penghapusan Pegawai Honorer Tahun 2023
Disdikpora Badung ajukan permohonan kuota untuk PPPK guru apabila nanti mengadakan seleksi.
MANGUPURA, NusaBali
Kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan pegawai honorer (non ASN) pada November 2023, sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Badung. Melalui Surat Edaran Nomor 830/4076/SETDA/BKPSDM yang ditandatangani Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, seluruh pimpinan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Badung diminta melakukan pendataan pegawai non ASN. Di sektor pendidikan, ada 2.494 guru kontrak yang terancam nasibnya. Untuk itu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung pun memohon agar bisa diberikan kuota jika Pemkab Badung mengadakan seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Seperti diketahui, pada 2023 pemerintah pusat memutuskan akan menghapus pegawai non ASN. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya ada dua kategori aparatur sipil negara, yaitu ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Disdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana mengungkapkan, jumlah guru kontrak di Badung justru melebihi jumlah guru yang sudah ASN. Berdasarkan data terbaru Disdikpora Badung, jumlah guru kontrak untuk SD mencapai 1.788 orang dan guru kontrak untuk SMP sebanyak 706 orang. Sedangkan jumlah guru ASN untuk SD jumlahnya 1.474 orang dan guru ASN untuk SMP hanya 600 orang.
“Kami tahun ini akan mohon agar diberikan kuota jika nantinya ada seleksi PPPK. Mudah-mudahan dapat kuota banyak,” ungkap Dwipayana, Jumat (24/6).
Tak hanya guru, pegawai di sekolah masing-masing juga paling banyak tenaga kontrak dibanding ASN. Masih dari data yang sama, jumlah pegawai kontrak untuk di SD sebanyak 967 orang dan SMP 395 orang. Untuk pegawai yang berstatus ASN, jumlahnya sangat terbatas. Di SD hanya 20 orang dan di SMP 52 orang.
Dwipayana melanjutkan, meski nantinya dalam seleksi PPPK tidak diberikan kuota sebanyak jumlah tenaga kontrak yang ada sekarang, namun pihaknya meyakini akan ada petunjuk teknis lanjutan terkait kebijakan penghapusan pegawai non ASN ini. Sehingga nantinya ada solusi yang bisa ditempuh jika memang tidak banyak mendapat kuota PPPK untuk guru.
“Kita kan belum tahu aturan dan petunjuk teknis selanjutnya. Dari pusat juga belum ada. Sehingga kita menunggu aturan terbaru dan petunjuk dari Sekda dan BKPSDM,” ucap mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Badung ini sembari menyebut banyak daerah saat ini memiliki problema kekurangan tenaga guru. *ind
Kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan pegawai honorer (non ASN) pada November 2023, sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Badung. Melalui Surat Edaran Nomor 830/4076/SETDA/BKPSDM yang ditandatangani Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, seluruh pimpinan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Badung diminta melakukan pendataan pegawai non ASN. Di sektor pendidikan, ada 2.494 guru kontrak yang terancam nasibnya. Untuk itu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung pun memohon agar bisa diberikan kuota jika Pemkab Badung mengadakan seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Seperti diketahui, pada 2023 pemerintah pusat memutuskan akan menghapus pegawai non ASN. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya ada dua kategori aparatur sipil negara, yaitu ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Disdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana mengungkapkan, jumlah guru kontrak di Badung justru melebihi jumlah guru yang sudah ASN. Berdasarkan data terbaru Disdikpora Badung, jumlah guru kontrak untuk SD mencapai 1.788 orang dan guru kontrak untuk SMP sebanyak 706 orang. Sedangkan jumlah guru ASN untuk SD jumlahnya 1.474 orang dan guru ASN untuk SMP hanya 600 orang.
“Kami tahun ini akan mohon agar diberikan kuota jika nantinya ada seleksi PPPK. Mudah-mudahan dapat kuota banyak,” ungkap Dwipayana, Jumat (24/6).
Tak hanya guru, pegawai di sekolah masing-masing juga paling banyak tenaga kontrak dibanding ASN. Masih dari data yang sama, jumlah pegawai kontrak untuk di SD sebanyak 967 orang dan SMP 395 orang. Untuk pegawai yang berstatus ASN, jumlahnya sangat terbatas. Di SD hanya 20 orang dan di SMP 52 orang.
Dwipayana melanjutkan, meski nantinya dalam seleksi PPPK tidak diberikan kuota sebanyak jumlah tenaga kontrak yang ada sekarang, namun pihaknya meyakini akan ada petunjuk teknis lanjutan terkait kebijakan penghapusan pegawai non ASN ini. Sehingga nantinya ada solusi yang bisa ditempuh jika memang tidak banyak mendapat kuota PPPK untuk guru.
“Kita kan belum tahu aturan dan petunjuk teknis selanjutnya. Dari pusat juga belum ada. Sehingga kita menunggu aturan terbaru dan petunjuk dari Sekda dan BKPSDM,” ucap mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Badung ini sembari menyebut banyak daerah saat ini memiliki problema kekurangan tenaga guru. *ind
Komentar