Jembrana Usulkan Retribusi Lalu Lintas Ternak
NEGARA, NusaBali
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) berkoodinasi ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Bali, Denpasar, Kamis (23/6).
Koordinasi ini dilakukan untuk mendiskusikan sejumlah permasalahan lalu lintas ternak yang melintasi wilayah Jembrana. Salah satunya membahas adanya isu jual-beli rekomendasi pengiriman sapi Bali yang diduga dilakukan oknum penerima rekomendasi.
Dalam koordinasi tersebut, Wabup Ipat mengatakan, Jembrana sebagai pintu keluar dan masuk jalur darat dari Jawa atau yang akan ke Jawa memiliki banyak permasalahan yang harus mendapatkan perhatian serius. Terutama mengenai rekomendasi pengiriman ternak sapi Bali yang kewenangannya ada di Pemprov. "Berhembus kasus jual-beli kuota ternak oleh oknum pengusaha. Ada indikasi yang mendapat rekomendasi memperjualbelikan kuota yang mereka terima," ujar Wabup Ipat.
Di samping itu, Wabup Ipat mengusulkan, ada kebijakan pungutan retribusi Pemkab Jembrana dengan adanya potensi pengiriman lalu lintas ternak di Jembrana. Sehingga ada timbal balik bagi Jembrana yang selama ini ditugaskan melakukan pengawasan ekstra. Seperti untuk pengawasan penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga persiapan antisipasi kebutuhan kuota ternak untuk Idul Adha. "Untuk itu saya mengusulkan dalam hal ini, Pemerintahan Kabupaten dapat berperan dalam hal ini. Bahkan sebagai pemasukan bagi daerah terkait pengiriman ternak. Kita harapkan Jembrana mendapatkan manfaat," ujarnya.
Sementara Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian dan Pangan Jembrana I Putu Nova Noviana yang turut mendampingi Wabup Ipat, mengatakan Jembrana mendapatkan tugas sebagai salah satu Kabupaten di Bali untuk mengeluarkan sendiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengeluaran ternak sapi dan babi. Di samping pengawasan penyakit PMK, Jembrana ditugaskan menjadi 'penjaga gawang' dalam pengawasan penyebaran penyakit suspek African Swine Fever (ASF) pada babi. Kemudian pengawasan pengeluaran sapi potong sesuai Pergub Nomor 77 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali. "Tentunya harus ada perhatian atau penghargaan dari hal ini. Mudah-mudahan ini dapat dijadikan dasar untuk memperoleh pendapatan daerah," kata Nova.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pasca Panen, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Pertanian pada Distanpangan Bali I Nyoman Suarta mengatakan, terkait kuota pengiriman sapi Bali itu, memang diatur melalui Pergub. Untuk penentuan kuota pengiriman sapi Bali yang ditetapkan per catur wulan itu, juga didasari kesepakatan bersama pengusaha. "Kita tidak ingin ada hal semacam itu. Seperti isu menjual kuota oleh oknum pengusaha. Jangan sampai ada pengusaha yang tidak punya ternak memperoleh kuota sehingga terjadi hal itu," ucapnya.
Menurut Suarta, diberlakukannya kuota pengiriman sapi Bali itu, bertujuan menjaga populasi sapi Bali agar berkelanjutan. Bagaimana agar sapi Bali tidak habis sehingga dibatas agar tidak menjual sapi yang masih produktif. Untuk menjaga keberlanjutan sapi Bali itu diperlukan sinergi semua pihak. Termasuk peranan para kalangan pengusaha pengirim sapi Bali, agar tidak hanya berpikir mengirim atau menjual tanpa memperhitungkan keberlangsungan sapi Bali.
Mengenai adanya usulan pungutan retribusi dari Pemkab Jembrana dalam hal lalu lintas ternak di Jembrana, kata Suarta, sepertinya diperbolehkan. Seperti dicontohkan pengiriman jeruk di Bangli yang setiap pengiriman jeruk perkilonya dikenakan retribusi Rp 50. "Dalam kasus pengiriman ternak kemungkinan untuk alasan yang jelas, seperti penyelamatan ternak dan keberlanjutan populasi ternak, tentunya dapat dipertimbangkan. Apa yang disampaikan dalam pertemuan ini, akan kami laporkan kepada pimpinan. Dan rasanya sangat memungkinkan dilakukan (pungutan retribusi) dengan alasan dapat melakukan pengecekan dari kesehatan hewannya, jumlah distribusinya, dan syarat ternak yang dikirim," ucapnya. *ode
Dalam koordinasi tersebut, Wabup Ipat mengatakan, Jembrana sebagai pintu keluar dan masuk jalur darat dari Jawa atau yang akan ke Jawa memiliki banyak permasalahan yang harus mendapatkan perhatian serius. Terutama mengenai rekomendasi pengiriman ternak sapi Bali yang kewenangannya ada di Pemprov. "Berhembus kasus jual-beli kuota ternak oleh oknum pengusaha. Ada indikasi yang mendapat rekomendasi memperjualbelikan kuota yang mereka terima," ujar Wabup Ipat.
Di samping itu, Wabup Ipat mengusulkan, ada kebijakan pungutan retribusi Pemkab Jembrana dengan adanya potensi pengiriman lalu lintas ternak di Jembrana. Sehingga ada timbal balik bagi Jembrana yang selama ini ditugaskan melakukan pengawasan ekstra. Seperti untuk pengawasan penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga persiapan antisipasi kebutuhan kuota ternak untuk Idul Adha. "Untuk itu saya mengusulkan dalam hal ini, Pemerintahan Kabupaten dapat berperan dalam hal ini. Bahkan sebagai pemasukan bagi daerah terkait pengiriman ternak. Kita harapkan Jembrana mendapatkan manfaat," ujarnya.
Sementara Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian dan Pangan Jembrana I Putu Nova Noviana yang turut mendampingi Wabup Ipat, mengatakan Jembrana mendapatkan tugas sebagai salah satu Kabupaten di Bali untuk mengeluarkan sendiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengeluaran ternak sapi dan babi. Di samping pengawasan penyakit PMK, Jembrana ditugaskan menjadi 'penjaga gawang' dalam pengawasan penyebaran penyakit suspek African Swine Fever (ASF) pada babi. Kemudian pengawasan pengeluaran sapi potong sesuai Pergub Nomor 77 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali. "Tentunya harus ada perhatian atau penghargaan dari hal ini. Mudah-mudahan ini dapat dijadikan dasar untuk memperoleh pendapatan daerah," kata Nova.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pasca Panen, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Pertanian pada Distanpangan Bali I Nyoman Suarta mengatakan, terkait kuota pengiriman sapi Bali itu, memang diatur melalui Pergub. Untuk penentuan kuota pengiriman sapi Bali yang ditetapkan per catur wulan itu, juga didasari kesepakatan bersama pengusaha. "Kita tidak ingin ada hal semacam itu. Seperti isu menjual kuota oleh oknum pengusaha. Jangan sampai ada pengusaha yang tidak punya ternak memperoleh kuota sehingga terjadi hal itu," ucapnya.
Menurut Suarta, diberlakukannya kuota pengiriman sapi Bali itu, bertujuan menjaga populasi sapi Bali agar berkelanjutan. Bagaimana agar sapi Bali tidak habis sehingga dibatas agar tidak menjual sapi yang masih produktif. Untuk menjaga keberlanjutan sapi Bali itu diperlukan sinergi semua pihak. Termasuk peranan para kalangan pengusaha pengirim sapi Bali, agar tidak hanya berpikir mengirim atau menjual tanpa memperhitungkan keberlangsungan sapi Bali.
Mengenai adanya usulan pungutan retribusi dari Pemkab Jembrana dalam hal lalu lintas ternak di Jembrana, kata Suarta, sepertinya diperbolehkan. Seperti dicontohkan pengiriman jeruk di Bangli yang setiap pengiriman jeruk perkilonya dikenakan retribusi Rp 50. "Dalam kasus pengiriman ternak kemungkinan untuk alasan yang jelas, seperti penyelamatan ternak dan keberlanjutan populasi ternak, tentunya dapat dipertimbangkan. Apa yang disampaikan dalam pertemuan ini, akan kami laporkan kepada pimpinan. Dan rasanya sangat memungkinkan dilakukan (pungutan retribusi) dengan alasan dapat melakukan pengecekan dari kesehatan hewannya, jumlah distribusinya, dan syarat ternak yang dikirim," ucapnya. *ode
Komentar