Tabanan Godok Ranperda Perlindungan Disabilitas
TABANAN, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai menggodok Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ranperda ini sudah disampaikan Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya dalam pidato pengantar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan Made Dirga , Jumat (24/5).
Penyampaian Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas juga dibarengi dengan penyampaian dua Ranperda lainnya, yakni, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya menegaskan Ranperda tentang Perlindungan Disabilitas menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dimana, untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Tabanan diperlukan adanya suatu payung hukum berupa Peraturan Daerah. "Jadi ini penting dibuat untuk kesejahteraan mereka. Disamping karena kondisi mereka berkebutuhan khusus sangat perlu diperhatikan," ujarnya.
Ranperda tentang Perlindungan Disabilitas ini sangat didukung kalangan dewan. Salah satunya I Made Asta Darma dari Fraksi Golkar. Menurutnya penting adanya payung hukum buat mereka yang memiliki kebutuhan khusus. "Kami dari Golkar sangat mendukung sekali, ini salah satu peran pemerintah yang memberikan ruang kepada mereka," jelasnya.
Dia pun meminta dengan adanya Ranperda ini poin-poin penting bisa masuk. Dan ketika sudah berbentuk Perda bisa diaplikasikan kepada mereka. Terutama masalah kesehatan agar tercover dalam Jaminan Kesjeatan Nasional (JKN). "Jangan sampai seperti sekarang banyak warga kita yang JKN-PBI mereka tidak aktif padahal sangat perlu dilakukan. Dan ini adalah hal yang tidak tuntas-tuntas," tandas politisi Golkar asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan ini. *des
1
Komentar