nusabali

Sanksi Adat bagi Pelanggar Nyepi di Desa Pakraman Kedewatan

  • www.nusabali.com-sanksi-adat-bagi-pelanggar-nyepi-di-desa-pakraman-kedewatan

Denda Rp 1 Juta Plus Wajib Macaru Amanca

GIANYAR, NusaBali
Desa Pakraman Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar punya kiat khusus untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan pelaksanaan Nyepi Tahun Baru Saka 1939, Selasa (28/3) besok. Bagi krama yang bikin onar saat malam Pangrupukan Nyepi (sehari jelang Nyepi), Senin (27/8), didenda Rp 1 juta plus wajib menggelar upacara Pacaruan Amanca.

Sanksi bagi pelanggar kekusyukan Nyepi tersebut merupakan hasil keputusan paruman (rapat) krama Desa Pakraman Kedewatan yang digelar di Wantilan Desa pada Saniscara Wage Julungwangi, Sabtu (25/3). Bendesa Pakraman Kedewatan, Sang Putu Eka Pertama, menjelaskan selain denda Rp 1 juta, krama yang terbukti memprovokasi untuk membuat keributan, juga akan dibebani sanksi tambahan berupa wajib melaksanakan upacara Pacaruan Amanca (dengan kurban ayam manca warna).

"Pelanggar perarem ini bukan hanya dikenai sanksi adat. Mereka juga akan diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Langkah Desa Pakraman Kedewatan ini tidak main-main,'' ungkap Bendesa Sang Putu Eka Pertama, Minggu (26/3).

Eka Pertama menjelaskan, sanksi ini diberlakukan menimbang pengalaman tak elok terjadinya kasus mencederai nama baik desa pakraman di lain tempat. Masalahnya, saat malam Pangerupukan Nyepi yang digelar usai Tawur Agung Kasanga pada Tilem Kasanga, kerap terjadi keributan.

Menurut Eka Pertama, aturan soal sanksi bagi pelanggar Nyepi ini diberlakukan, mengingat Desa Pakraman Kedewatan berpenduduk hetrogen. Penduduknya bukan hanya umat Hindu, namun juga perantauan dari luar Bali, bahkan dari luar negeri yang buka usaha bisnis di sana. Nah, krama tamiu (pendatang) ini punya tanggung jawab berupa kontribusi yang tidak sedikit untuk Desa Pakraman Kedewatan.

Eka Pertama menegaskan, pihaknya tidak ingin ada krama setempat yang punya sentimen pribadi dengan tamiu, khususnya pengusaha, lalu melampiaskan dendam dengan memanfatkan momentum malam Pangerupukan Nyepi. “Jika itu sampai terjadi, nama desa pakraman jadi jelek. Kami harus lindungi dan jaga nama desa pakraman dari segala kemungkinan, dengan perarem ini,'' tandas Eka Pertama.

Dia menyebutkan, sanksi denda Rp 1 juta memang kecil dari sisi nominalnya. Namun, sanksi tambahan berupa wajik melaksanakan upacara Pacaruan Amanca itu tentunya cukup berat dan rumit. “Sanksi juga otomatis akan membuat malu pelanggar Nyepi,” kata Eka Pertama, yang kesehariannya jadi General Manager (GM) sebuah hotel berbintang di kawasan wisata internasional Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badungi.

Menurut Eka Pertama, perarem ini bersifat teknis, karena payungnya adalah awig-awig desa pakraman, khususnya baga pawongan (bidang kewargaan) yang mengatur tentang norma kemasyarakatan di desa pakraman. “Ritual pengarakan ogoh-ogoh saat malam Pangrupukan Nyepi, jika sampai menyeruduk plang nama usaha orang, bisa dibilang sepele. Tapi ini berdampak buruk bagi pengusaha itu sendiri dan berakibat merusak nama naik desa,” tandas Eka Pertama.

Desa Pakraman Kedewatan sendiri, kata Eka Pertama, mendapatkan dana kontribusi sekitar Rp 40 juta per bulan dari 26 perusahaan, yang didominasi hotel, restoran, vila, hingga usaha rafting. Kontribusi ini belum termasuk investasi awal dari perusahaan sesuai daftar dan tipe-tipe investasinya.

Misal, jenis hotel bintang 5 wajib berkontribusi uang pangkal Rp 350 juta, selanjutnya dikenakan bayar Rp 7,5 juta per bulan. Kontribusi tersebut di luar dana punia (sukarela) dari pihak perusahaan untuk tambahan biaya membangun wantilan dan fisik lainnya milik Desa Pakraman Kedewatan. Dicontohkan, Hotel Ritz Carlton menyumbang Rp 1 miliar untuk pembangunan Wantilan Desa Pakraman Kedewatan, yang total biayanya mencapai Rp 2 milliar.

Desa Pakraman Kedewatan berpenduduk 750 KK dengan 3.000 jiwa. Batas wilayah desa ini di sebelah selatan berbatasan langsung dengan Banjar Kutuh, Desa Sayan (Kecamatan Ubud, Gianyar), sebelaj timur berbatasan dengan Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan (Kecamatan Ubud), sebelah utara berbatasan dengan Banjar Bunutan, Desa Kedewatan (Kecamatan Ubud), dan sebelah barat berbatasan dengan Tukad Ayung (batas wilayah dengan Kabupaten Badung). * lsa

Komentar