nusabali

Pemkab Lakukan Analisa dan Cari Skema

Tahun 2023, Pusat Hapus Pegawai Non ASN

  • www.nusabali.com-pemkab-lakukan-analisa-dan-cari-skema

BKPSDM akan berkoordinasi dengan provinsi dan kabupaten/kota di Bali. Bagaimana nanti hasilnya, langkah apa yang akan dilakukan.

SINGARAJA, NusaBali

Pemerintah pusat berencana akan melakukan penataan pegawai pemerintahan di seluruh Indonesia. Pegawai di luar PNS akan dihapuskan. Ketentuan baru yang tersurat dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) paling lambat harus sudah diterapkan pada November 2023.

Ketentuan baru ini berpotensi pada pemberhentian ribuan pegawai pemerintah daerah. Baik yang berstatus tenaga honorer K2, tenaga honor daerah maupun tenaga kontrak. Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Buleleng selama ini memiliki total pegawai 15.101 orang. Namun yang berstatus PNS hanya 47,05 persen atau 7.105 orang. Sedangkan sisanya ditutupi oleh pegawai non PNS sebanyak 52,95 persen atau 7.996 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, ditemui Jumat (24/6), mengatakan Pemkab Buleleng masih berkoordinasi dan menunggu petunjuk teknis. Menurutnya persoalan penataan pegawai pemerintah ini merupakan masalah nasional, bukan hanya di Kabupaten Buleleng saja.

“Saat ini BKPSDM akan berkoordinasi dengan provinsi dan kabupaten/kota di Bali. Bagaimana nanti hasilnya, langkah apa yang akan dilakukan, tentu akan kita pedomani,” kata Suyasa.

Menurutnya, pemerintah daerah juga akan menganalisa ketika dilakukan penataan pegawai. Birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini tidak memungkiri jika pegawai non PNS diberhentikan seluruhnya, hasil analisa akan menunjukkan kekurangan pegawai cukup tinggi. “Karena PNS moratoriumnya cukup lama tidak dibuka formasi. Kemudian jumlah pegawai PNS yang pensiun tinggi. Saat dibuka formasi CPNS jumlahnya juga tidak sebanding untuk menutupi kekurangan,” imbuh mantan Kepala Bappeda Buleleng ini.

Sementara itu, dalam surat Menpan RB Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 per tanggal 31 Mei 2022 lalu dimungkinkan dalam penataan pegawai pola rekrutmen dapat dilakukan dengan cara outsourcing. Namun Suyasa mengaku belum mendapat kejelasan terhadap pola rekrutmen dimaksud. “Dalam pola rekrutmen ini yang diharapkan jumlah pegawai berdasarkan kompetensi dan kebutuhannya. Tetapi bagaimana langkah teknisnya, nanti akan dikoordinasikan dan dibahas kembali,” tegas Suyasa. *k23

Komentar