Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Parkir Sebesar Rp 2,6 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar berupaya mengejar tunggakan wajib pajak (WP), khususnya pajak parkir sebesar Rp 2,6 miliar terhitung hingga pertengahan 2022 ini.
Tunggakan tersebut merupakan pokok dan denda yang belum dibayar perusahaan. Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Senin (27/6). Menurutnya, saat ini tunggakan parkir untuk pelataran di Kota Denpasar cukup tinggi, khususnya untuk swalayan dan toko-toko modern yang menerapkan sistem parkir berbayar.
Eddy Mulya mengatakan tunggakan yang terhitung di tahun 2022 khusus parkir sebesar Rp 2.651.838.500 atau sekitar Rp 2,6 miliar lebih. “Itu merupakan tunggakan khusus parkir pelataran. Sebab pengelolaannya mereka kan sendiri. Selama ini mereka bekerjasama dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma untuk badan hukumnya dan itu pembagiannya sekitar 60 : 40 persen. Jadi perusahaan tetap wajib membayar pajak parkir,” tutur Eddy Mulya.
Menurut dia, tunggakan tersebut terhitung dari pokok dan denda yang harus dibayar. Untuk piutang pokok perusahaan yang wajib dibayar totalnya sebesar Rp 1.917.030.200 sementara untuk piutang denda sebesar Rp 734.808.300. Sehingga total pajak yang harus dikejar saat ini sebesar Rp 2,6 miliar lebih.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, ini mengatakan total tersebut dari 110 perusahaan yang menyelenggarakan perparkiran. “Sekarang wajib pajak khusus parkir sebanyak 110 WP. Dan itu masih kami kejar terus. Tetapi tidak bisa kami paksa begitu saja karena banyak pertimbangan yang harus kami pikirkan,” imbuh Eddy Mulya.
Eddy Mulya mengemukakan, salah satu alasan mereka terdampak pandemi Covid-19, sehingga, pendapatan mereka berkurang. Mereka kebanyakan masih dalam tahap memulihkan kembali pendapatan karena pandemi Covid-19 ini. “Kami juga memaklumi, jadi kami mencoba dulu untuk berhati-hati sebab mereka juga kita tahu sama-sama kena imbas pandemi. Jadi kami juga tidak mau gegabah,” ucap mantan Asisten II Setda Kota Denpasar ini.
Di sisi lain, kata Eddy Mulya, untuk WP khusus parkir setiap bulannya di tahun 2022 ini jumlahnya kian berkurang. Untuk bulan Januari WP parkir sebanyak 112 perusahaan, sementara Februari sempat mengalami penambahan menjadi 133 WP, Maret kembali turun menjadi 114 WP, April sebanyak 122 WP, pada Mei tinggal 110 WP. “Itu karena masih berimbas pandemi ini, ditambah operasional yang tidak bisa mereka penuhi,” tandasnya. *mis
1
Komentar