nusabali

Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Julah

Tersangka Bertambah Menjadi 7 Orang

  • www.nusabali.com-kasus-perusakan-dan-pembakaran-rumah-di-julah

SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah yang dihuni Sitiyah, 74, dan Sahrudin, 26, di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dengan tambahan tersangka ini, total seluruh tersangka menjadi 7. Adapun 6 orang yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya, dan telah menjalani penahanan yakni IKS, 33, INK, 71, IWS, 30, KS , 43, NS, 38, dan WJ, 57. Sedangkan satu orang tambahan yang saat ini ditetapkan tersangka yakni WP, 21. Semua tersangka adalah warga Desa Julah yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini sudah ada total 7 orang warga Desa Julah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah. Penetapan tambahan 1 orang tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa orang saksi maupun tersangka sebelumnya.

"Jadi sampai saat ini sudah ada 7 pelaku yang sudah diamankan di Polres Buleleng dalam kasus itu. Dan yang terakhir ada Wayan P, ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juni ini dan langsung ditahan. Sekarang masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Senin (27/6) siang.

Meski telah menetapkan 7 orang tersangka, namun AKP Sumarjaya mengaku, hingga kini masih belum menemukan aktor utama atau dalang dibalik peristiwa tersebut. Sebab, dari 7 orang tersangka ini masih belum menyebutkan siapa yang menjadi dalang dari aksi itu.

"Dari keterangan tersangka belum ada yang mengarah (siapa aktor utama perusakan dan pembakaran rumah). Namun apa yang dikatakan mereka nanti bisa sebagai petunjuk lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini," jelas AKP Sumarjaya.

Di sisi lain, Kelian Adat Desa Julah, Jro Ketut Sidemen dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada saat ini dikenakan wajib lapor. AKP Sumarjaya menegaskan. Hal itu dilakukan karena penyidik masih memerlukan mereka untuk dimintai keterangan. Kata dia, mereka tidak berstatus tersangka melainkan hanya saksi

"Posisi keduanya saat ini kan masih terus dimintai keterangan oleh penyidik untuk pengembangan kasus ini. Jadi mereka hanya saksi. Wajib lapor dikenakan untuk dapat mempermudah penyidik memintai keterangan mereka saat nantinya diperlukan," pungkas AKP Sumarjaya. *mz

Komentar