nusabali

Pasutri Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Kembalikan Kerugian Negara Rp1,1 M

  • www.nusabali.com-pasutri-tersangka-korupsi-kredit-fiktif-kembalikan-kerugian-negara-rp11-m

DENPASAR, NusaBali
Pasangan suami istri, SW dan IKB, tersangka kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank pelat merah di Badung mengembalikan kerugian negara Rp 1.150.000.000 kepada penyidik Pidsus Kejati Bali pada Selasa (28/6).

Aspidus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo menerima langsung pengembalian kerugian negara tersebut. Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan keluarga tersangka SW dan IKB datang ke ruang penyidik Pidsus sekitar pukul 14.00 Wita dengan membawa uang tunai Rp 1.150.000.000. Uang diserahkan ke penyidik  pidsus sebagai pengembalian kerugian negara. “Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara. Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telahdilakukannya,” ujar Luga dalam rilisnya.

Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka  diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap. “Penindakan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara,” lanjut mantan Kacabjari Nusa Penida ini.

Seperti diketahui, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif, berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa, di salah satu bank pelat merah di Badung. Penetapan tersangka dilakukan pada 11 April 2022 lalu.

Dua tersangka yaitu IMK dan DPS merupakan mantan pejabat bank dan dua tersangka lainnya SW dan IKB merupakan kreditur yang berstatus suami istri. Tersangka IMK dan DPS ini merupakan pejabat di Kantor Cabang Bank yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB yang berstatus suami istri merupakan tersangka dari pihak swasta.

Luga menerangkan, dalam perkara ini tim penyidik sudah melakukan penyidikan sejak tanggal 15 Maret 2022. Dalam penyidikan itu ditemukan bukti-bukti telah terjadi tindak pidana korupsi. Dimana pada tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke bank pelat merah tersebut. Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV SU, CV DBD, dan CV BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp 5 miliar.

Dalam permohonan itu yang dijadikan agunan adalah berupa kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali. “Tapi dalam perjalanan, penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak pernah ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut alias fiktif,” kata pejabat asal Medan ini. *rez

Komentar