nusabali

Penipuan dengan Modus 'Suami Palsu' Berakhir Damai

  • www.nusabali.com-penipuan-dengan-modus-suami-palsu-berakhir-damai

DENPASAR, NusaBali
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar, kembali mengelar Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus dugaan tindak pidana penipuan lewat peran suami palsu, Senin (27/6).

Kasus yang melibatkan Putu Gede Noviartha, 42 sebagai pelapor sekaligus korban dengan Ida Ayu Octavia Satrya Ratih, 48 sebagai terlapor berakhir damai setelah kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan.

Perkara ini bermula sejak 22 November 2019. Octavia memiliki susah utang sebesar Rp 227 juta lebih di salah satu bank. Pada saat itu Octavia minta tolong kepada Sri Astuti Ningsih yang merupakan karyawan bank tempatnya berutang untuk mencarikan orang yang bisa menyelesaikan semua utangnya itu.

Astuti lalu memperkenalkan Octavia kepada temannya Putu Gede Noviartha (pelapor). Setelah ada kata sepakat, 22 November 2019 keduanya sepakat bertemu di bank tempat Octavia berutang. Pada saat itu Putu Gede Noviartha langsung melunasi utang tersebut setelah menandatangani sejumlah dokumen perjanjian.

Dokumen-dokumen itu ditandatangi oleh Octavia dan Dewa Made Permana, 44. Ternyata Dewa Made Permana hanya berpura-pura sebagai suami dari Octavia. Dewa Made Permana dibayar Rp 500.000 oleh Octavia.

Setelah tiga bulan kemudian, utang yang tersebut tak kunjung dibayar oleh Octavia. Lalu, Putu Gede Noviartha minta untuk meminjamkan SHM ke bank lain. Pada saat itu barulah Octavia mengaku bahwa tanda tangan yang bertindak sebagai suaminya pada dokumen perjanjian antara keduanya adalah palsu. Sebab, yang tanda tangan itu adalah bukan suaminya.

"Akibat kejadian itu, korban merasa ditipu dan buat laporan polisi pada 14 Januari 2022. Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi," ungkap Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno, Selasa (28/6).

Dalam prosesnya, kedua belah pihak menemui jalan terang berdamai. "Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf untuk itu kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan mengelar Restoratif Justice,” tuturnya.

Sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan berbagai proses untuk memenuhi syarat dari pelaksanaan restoratif justice dan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyidik akan mengeluarkan surat Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Kepolisian dalam hal ini meminta kepada kedua belah pihak untuk segera merealisasikan apa sudah disepakati sehingga kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik,” tandas AKP Andre. *pol

Komentar