nusabali

Fraksi Golkar Minta BPKPD Tinjau Kembali Besaran NJOP

  • www.nusabali.com-fraksi-golkar-minta-bpkpd-tinjau-kembali-besaran-njop

SINGARAJA, NusaBali
Fraksi Partai Golkar DPRD Buleleng mendesak pemerintah meninjau kembali besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan pertanian dan perkebunan.

Dewan mengaku mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat atas tingginya pajak yang disetorkan ke pemerintah. Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengapresiasi upaya pemerintah mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menggali potensi pajak dan retribusi daerah. Namun belakangan DPRD Buleleng disebutnya banyak mendapat pengaduan atas tingginya pajak yang harus dibayarkan masyarakat.  

“Banyak masyarakat yang enggan membayar kewajiban PBB dampak dari penetapan NJOP yang masih terlalu tinggi. Terutama pada tanah atau lahan pertanian dan perkebunan. Tentu saudara Bupati harus bijak menyikapi hal ini,” ucapnya saat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Selasa (28/6) di ruang sidang utama DPRD Buleleng. Fraksi Golkar pun menyarankan agar pemerintah meninjau kembali besaran NJOP atas lahan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Buleleng.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada dikonfirmasi terpisah mengatakan, NJOP telah ditetapkan berdasarkan hasil kajian di lapangan. Besaran NJOP masing-masing lahan Wajib Pajak (WP) pun disesuaikan dengan lokasi, zona, kondisi hingga potensi.

Menurut Sugiartha, BPKPD selama ini sudah memberikan ruang kepada WP untuk mengajukan keberatan jika pajak yang dikenakan dinilai terlalu tinggi. Proses pengajuan keberatan itu pun akan berproses 7 hari kerja.  

“Tim akan turun kembali ke lapangan, hasil pengajuan keberatan apakah disetujui atau tidak akan diputuskan melalui Surat Keputusan (SK),” kata mantan Kadis Damkar Buleleng ini.

Sugiartha mengatakan, penetapan NJOP yang kurang sesuai biasanya terjadi pada lahan perkebunan atau pertanian yang berada di wilayah berkembang. Dia mencontohkan lahan pertanian di Desa Sambangan yang lokasinya dekat jurang namun berdekatan dengan kawasan perumahan.

“Di peta akan kelihatan dataran plat semua. Tidak kelihatan lahan dekat jurang atau tidak. Kemungkinan disamaratakan. Kalau memang kondisinya seperti itu pasti kami memberikan pengurangan pajak karena harga pasar dekat jurang rendah. Tetapi kalau mengkaji ulang semua kami rasa tidak bisa,” lanjut Sugiartha. *k23

Komentar