Anak Pukul Ibu Kandung hingga Berdarah
Konflik rumah tangga terjadi saat Hari Raya Nyepi di Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa (28/3) siang.
TABANAN, NusaBali
Seorang anak, I Gede Angra Merta Sanjaya, 23, memukul ibu kandungnya, Ni Ketut Nadiasih, 43, hingga terluka dan berdarah. Akibatnya, Nadiasih mendapat 4 jaritan di BRSUD Tabanan. Aksi main bogem ini dilaporkan oleh ayah kandung Angra Merta Sanjaya ke Polsek Kediri, Tabanan.
Informasinya, konflik rumah tangga ini terjadi saat Nyepi, sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, Nadiasih tengah jemur gabah di halaman rumahnya. Setelah selesai membentangkan terpal untuk alas, ibu dua anak ini kemudian memanggil suaminya untuk dimintai bantuan mengangkut gabah. Saat itulah, putra sulung Nadiasih datang menghampiri. Tanpa berkata apapun, pemuda itu langsung memukul wajah ibunya. Pukulan itu mendarat dengan telak di pipi kanan ibunya.
Korban pun teriak kesakitan apalagi pipinya berdarah. Suaminya kemudian datang memberikan pertolongan dan mengajak korban berobat ke rumah sakit. Ibu malang ini kemudian mendapat 4 jaritan di bawah mata kanan. Setelah pulang dari rumah sakit, suami korban kemudian melaporkan kasus kekerasan di rumah tangga itu ke Mapolsek Kediri. Tak berselang berapa lama, pemuda pengangguran itu diamankan petugas. Kapolsek Kediri, Kompol Nyoman Sumarajaya seizin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto saat dikonfirmasi per telepon, Rabu (29/3) membenarkan pemukulan terhadap ibu kandung itu.
Kompol Sumarajaya mengatakan, motif pemukulan tersebut belum jelas. Diduga kejadian ini karena adanya salah paham. “Apa logat ibunya keras saat itu, kami belum ketahui karena masih pemeriksaan,” ungkapnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku tidak dalam keadaan mabuk atapun terpengaruh minuman keras. Pelaku memukul ibunya dalam keadaan sadar. “Apa dia mengalami gangguan kejiwaan. Dia dilaporkan oleh ayahnya ke sini,” terangnya.
Buat sementara pemuda pengangguran itu diamankan dulu. Jika dilepas dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya. “Orangtuanya sempat mengatakan ingin melihat perubahan sikap anaknya,” tegas Kompol Sumarajaya. Jika ditahan, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
1
Komentar