nusabali

Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kebijakan Pemutihan

Koster Tinjau Kondisi Pelayanan di Kantor Samsat Jembrana

  • www.nusabali.com-wajib-pajak-diminta-manfaatkan-kebijakan-pemutihan

NEGARA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster melakukan kunjungan kerja ke Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali atau Kantor Samsat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (28/6) pagi.

Kunjungan kerja ini untuk memantau langsung kondisi serta pelayanan kepada wajib pajak. Terlebih saat ini, Gubernur Koster telah mengeluarkan kebijakan pemutihan, yakni pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)  yang berlaku sampai 31 Agustus 2022 mendatang.

Dalam kunjungannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini meninjau kinerja : 1) Inovasi Virtual Account Samsat (VAST); 2) Samsat Drive Thru; dan 3) Mengececk Kualitas Mobil Samsat Keliling. Gubernur Koster yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha, tiba di Kantor UPTD PPRD/Samsat Jembrana pukul 09.50 Wita. Kedatangan Gubernur Koster disambut Kepala UPTD Samsat Jembrana I Wayan Sukendra beserta jajaran. Begitu tiba langsung menuju ruang tunggu gedung pelayanan samsat dan meminta laporan terkait realisasi PKB Samsat Jembrana.

FOTO: Gubernur Bali Wayan Koster berbincang dengan wajib pajak saat tinjau Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali Kabupaten Jembrana .-GUSDE

Di gedung pelayanan samsat itu, Gubernur Koster sempat menyapa dan berinteraksi dengan sejumlah wajib pajak. Sebagian besar wajib pajak yang ditemui melakukan kewajiban pembayaran pajak reguler. Namun ada juga salah satu wajib pajak yang kebetulan telat membayar pajak, dan merasa sangat terbantu dengan kebijakan pemutihan bunga dan denda yang kembali diberlakukan Gubernur Koster tahun ini.

Dimana wajib pajak yang sebelumnya belum dapat membayar pajak kendaraan karena terimbas pandemi Covid-19, cukup hanya membayar pajak pojok. "Kebetulan telat 1 bulan. Sebenarnya kalau tidak ada pemutihan ada denda 20 persen. Jadi sangat terbantu sekali dengan ada kebijakan ini. Terima kasih Pak Gubernur," ucap Ana asal Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, di hadapan Gubernur Koster.

Setelah peninjauan di gedung pelayanan samsat, Gubenur Koster sempat keliling dengan berjalan kaki memantau tempat layanan samsat drive thru termasuk kantin yang ada di belakang gedung pelayanan samsat. Setelah berkeliling, Gubernur Koster mengecek mobil samsat keliling yang selama ini digunakan memberi pelayanan samsat keliling termasuk sarana sosialisasi terkait adanya pemutihan pajak kendaraan ke desa-desa.

Untuk memastikan kondisi mobil samsat keliling benar-benar berfungsi dengan baik, Gubernur Koster meminta petugas menghidupkan pengeras suara pada mobil tersebut.

Bahkan Gubernur Koster sempat mengemudikan mobil samsat keliling itu dengan didampingi Made Santha untuk berkeliling di areal Kantor Samsat Jembrana yang sekaligus merupakan Kantor Samsat dengan areal terluas di Bali ini. Usai pemantauan, Gubernur Koster mengatakan ada dua kebijakan strategis yang diberlakukan mengenai perpajakan kendaraan bermotor tahun ini. Pertama adalah gratis BBNKB II yang sebelumnya berlaku per tanggal 5 Januari hingga 3 Juni lalu. Kemudian ada pemutihan, yakni pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB yang diberlakukan per tanggal 4 April hingga 31 Agustus mendatang.

Dia mengatakan kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat Bali. Dirinya pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik ini. "Saya harap masyarakat Jembrana memanfaatkan kesempatan baik ini untuk melaksanakan kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Sekaligus juga ikut membantu upaya Pemprov Bali dalam rangka memulihkan perekonomian di Provinsi Bali. Saya ucapkan terimakasih atas partisipasi dan niatnya untuk bersama-sama menjalankan tugas sebagai warga di Provinsi Bali ini," ucap Gubernur Koster.

Sementara berdasarkan data yang diperoleh NusaBali,  jumlah kendaraan aktif di Jembrana sebanyak 152.325 unit. Terdiri dari 133.487 unit roda dua dan 18.838 unit roda empat. Dari jumlah tersebut yang tercatat aktif membayar pajak 5 tahun sesuai data per 31 Desember 2021 sebanyak 94.726 unit dan menunggak 58.599 unit.

Sedangkan untuk realisasi PKB per tanggal 24 Juni 2022, sudah tercapai 22.885.629.900 atau 52,08 persen dari target sebesar Rp 43.941.033.433. Sedangkan untuk realisasi BBNKB sebesar 12.377.879.000 atau 41,56 persen dari target 29.783.121.907. Sedangan untuk realisasi target extra effort Gubernur dengan target sebesar Rp 55.000.000.000, saat ini tercapai 22.885.629.900 atau 41,61 persen.

Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, I Wayan Sukendra mengatakan tetap berusaha menggenjot realisasi pajak kendaraan bermotor. Sejumlah inovasi layanan pun diterapkan untuk mengejar target kerja. Selain ada samsat drive thru, juga ada layanan door to door, kerjasama dengan BUMDes dan LPD, beserta samsat keliling dan samsat kerti ke desa-desa yang diterapkan Kantor Samsat Jembrana.

Saat ini, sambung Sukendra, ada 1 mobil samsat keliling dan 6 unit motor yang biasa digunakan layanan door to door untuk menyasar para penunggak pajak. Rencananya tahun 2022 ini ada tambahan 6 motor yang akan diberikan Gubernur ke Kantor Samsat Negara untuk memaksimalkan layanan door to door. "Jadi nanti ada 12 motor. Sesuai dengan jumlah tim yang ada di kita, 12 tim. Tentunya kita akan genjot dan Pak Gubernur sudah memberikan kami support. Astungkara (mudah-mudahan), target-target yang ditetapkan bisa tercapai 100 persen sebelum akhir tahun nanti," ujar Sukendra. *ode

Komentar