Agus Suradnyana Minta RDTR Segera Dituntaskan
SINGARAJA, NusaBali
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Kabupaten Buleleng segera dituntaskan.
RDTR merupakan hal penting terutama untuk memastikan kawasan dan penataan wilayah sesuai dengan zona dan peruntukannya. Hal tersebut ditekankan Agus Suradnyana pada rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan fraksi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa (29/6). Dia pun meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng segera menuntaskan RDTR kawasan, yang akan menjadi acuan proses investasi di Buleleng.
“Saya minta RDTR ini segera ada kepastian. Perlu disusun secara detail dimana boleh ada investasi, dimana tidak,” ucap Agus Suradnyana. Menurutnya tata ruang menjadi sangat strategis dengan sistem perizinan saat ini. Hanya saja sejauh ini di Buleleng baru selesai satu untuk RDTR yakni kawasan Perkotaan Singaraja.
Dalam hal penyusunan RDTR, bupati dua periode ini menekankan Dinas PUTR agar memperhatikan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Peta LSD disebutnya sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 16 Desember 2021 lalu.
Peta LSD ini wajib disesuaikan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, terutama dalam penyusunan tata ruang. “Jangan sampai ada tumpang tindih tata ruang dengan LSD yang bisa merugikan pengusaha. Tetapi pengusaha juga tidak boleh melabrak tata ruang dan lingkungan,” tegas dia.
Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra tidak menampik jika RDTR kawasan yang sudah selesai baru satu yakni kawasan Perkotaan Singaraja. Namun saat ini Dinas PUTR sedang berproses dalam penyusunan dua RDTR. Keduanya yakni RDTR Bandara Bali Baru dan RDTR Perkotaan Gerokgak.
Adiptha mengatakan dalam penyusunan RDTR memang memerlukan waktu yang cukup lama. Seperti RDTR Bandara Bali Baru yang mencakup 4 desa yakni Desa Sumberklampok, Desa Pejarakan, Desa Sumberkima dan Desa Pemuteran di Kecamatan Gerokgak, sudah dimulai sejak tahun 2021 lalu.
Seluruh proses penyusunan RDTR kawasan ini memerlukan kajian, termasuk memadankan data dan peta wilayah dengan pemerintah pusat. Koordinasi dan konsultasi ini pun dilakukan dengan intens untuk menghindari pelanggaran penataan ruang. “Kami sedang upayakan untuk segera dituntaskan, tetapi semua memang butuh proses cukup panjang,” jelas Adiptha. *k23
1
Komentar