Satpol PP Mencium Dugaan Reklamasi di Pantai Melasti
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mencium dugaan pelanggaran tata ruang di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.
Dugaan pelanggaran dimaksud yakni penataan yang disinyalir juga disertai reklamasi. Hal ini disampaikan langsung Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, Rabu (29/6). Bahkan, disinyalir reklamasi yang dilakukan dengan mengurug pantai seluas sekitar 2,6 hektar. Kegiatan reklamasi inilah yang kemudian dilaporkan oleh Pemkab Badung ke Polda Bali.
Suryanegara mengatakan, dugaan telah terjadi reklamasi atau pengurugan pantai berada di sebelah timur, yang dijadikan untuk tempat melaksanakan upacara melasti dan ngayut. Lahan hasil reklamasi menjorok ke laut. Antara daratan dengan lahan hasil reklamasi terdapat cekungan yang masih berisi air laut. Walau begitu, lanjutnya, saat turun ke lokasi sudah tidak ada lagi kegiatan. “Saat kita turun memang sudah tidak ada lagi pengurugan,” kata Suryanegara, Rabu (29/6).
Diperkirakan 2,6 hektar pantai sudah terurug, namun untuk memastikannya pihak yang berwenang akan segera turun melakukan pengecekan. “Dari pihak terkait akan segera turun melakukan pengecekan langsung,” tegas Suryanegara.
Kegiatan reklamasi ini yang kemudian dilaporkan oleh Pemkab Badung ke Polda Bali. Sebab, dalam laporannya disebutkan telah ada transaksi antara sejumlah pihak dalam rangka penataan dan pemanfaatan area tersebut.
Masih dalam laporan yang disampaikan Satpol PP Badung ke Polda Bali, telah terjadi transaksi sebesar Rp 7 miliar, di mana pihak pertama menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari pihak kedua. Sedangkan sisanya lagi Rp 3 miliar akan dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dalam 30 kali angsuran bulanan.
Sementara, Asisten Pengelola Obyek Wisata Pantai Melasti I Made Wijana, saat dikonfirmasi NusaBali tak banyak memberikan komentar. Dia mengaku tidak mengetahui hal itu. *dar
Suryanegara mengatakan, dugaan telah terjadi reklamasi atau pengurugan pantai berada di sebelah timur, yang dijadikan untuk tempat melaksanakan upacara melasti dan ngayut. Lahan hasil reklamasi menjorok ke laut. Antara daratan dengan lahan hasil reklamasi terdapat cekungan yang masih berisi air laut. Walau begitu, lanjutnya, saat turun ke lokasi sudah tidak ada lagi kegiatan. “Saat kita turun memang sudah tidak ada lagi pengurugan,” kata Suryanegara, Rabu (29/6).
Diperkirakan 2,6 hektar pantai sudah terurug, namun untuk memastikannya pihak yang berwenang akan segera turun melakukan pengecekan. “Dari pihak terkait akan segera turun melakukan pengecekan langsung,” tegas Suryanegara.
Kegiatan reklamasi ini yang kemudian dilaporkan oleh Pemkab Badung ke Polda Bali. Sebab, dalam laporannya disebutkan telah ada transaksi antara sejumlah pihak dalam rangka penataan dan pemanfaatan area tersebut.
Masih dalam laporan yang disampaikan Satpol PP Badung ke Polda Bali, telah terjadi transaksi sebesar Rp 7 miliar, di mana pihak pertama menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari pihak kedua. Sedangkan sisanya lagi Rp 3 miliar akan dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dalam 30 kali angsuran bulanan.
Sementara, Asisten Pengelola Obyek Wisata Pantai Melasti I Made Wijana, saat dikonfirmasi NusaBali tak banyak memberikan komentar. Dia mengaku tidak mengetahui hal itu. *dar
Komentar