Kelian Desa Adat Ditetapkan Tersangka, Diduga Hasut Warga
Kasus Pembakaran Rumah di Desa Julah, Buleleng
SINGARAJA, NusaBali
Polisi akhirnya mengungkap motif aksi perusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Total ada 9 orang tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka diduga tersulut hasutan Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen,68, dan Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada,44, yang juga sebagai tersangka. Unit Reskrim Polres Buleleng menetapkan keduanya sebagai aktor intelektual di balik kejadian perusakan dan pembakaran rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika menyampaikan tersangka Sidemen dan Sada, diduga berperan menghasut tujuh tersangka lainnya hingga melakukan perusakan dan pembakaran rumah yang dihuni korban Sahrudin,26. "Dua orang tersangka ini yang berperan menghasut. Jadinya ketujuh tersangka tersulut. Ada suruhan langsung untuk membakar rumah tersebut," kata AKP Hadimastika dalam rilis kasus di Polres Buleleng, Jumat (1/7) siang.
Kedua tersangka yang diduga memprovokasi penyerangan tersebut disangkakan dengan Pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara ketujuh tersangka lainnya yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan penjara.
Adapun ketujuh tersangka lainnya yang merupakan krama Desa Adat Julah, yakni I Ketut Suparta,33, I Nyoman Karianga, 77, Wayan Putrayana, 21, I Wayan Sindiya, 33, I Komang Suadnyana,43, I Nyoman Sutirta,38, dan I Wayan Jana,57. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya. Ada yang melakukan perusakan jendela, televisi, kandang, hingga pot bunga, serta merusak jemuran milik korban.
Kata AKP Hadimastika, perusakan dan pembakaran rumah tersebut terjadi bermula dari kegiatan gotong royong oleh warga desa adat setempat, Kamis (9/6) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Saat berlangsung aktivitas gotong royong itu, Kelian Desa Adat Julah Ketut Sidemen membacakan silsilah tanah. Di hadapan krama, Kelian Desa Adat diduga sempat melakukan hasutan untuk 'membersihkan' bangunan rumah yang berdiri di atas tanah sengketa.
"Pembacaan itu mungkin menyulut emosi warga, dan akhirnya ada kata hasutan bahawa objek (rumah) tersebut harus 'dibersihkan'. Mereka lantas melakukan perusakan dan pembakaran rumah tersebut. Rumah dibakar pakai sabut kelapa," ungkap AKP Hadimastika.
Menurut AKP Hadimastika, rumah yang dirusak dan dibakar tersebut memang dibangun di atas tanah sengketa, antara perseorangan dengan Desa Adat Julah. Namun kasus sengketa tanah saat ini masih bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA). "Masih ada kasus perdata yang berjalan. Masih status quo, seharusnya tidak ada kegiatan di dalamnya," ucapnya.
Di sisi lain, AKP Hadimastika menegaskan kendati tersangka Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen, dalam keadaan sudah sepuh hingga harus menggunakan kursi roda, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan. Pihaknya akan menyiapkan dokter untuk mengecek kondisi tersangka. "Proses hukum tetap jalan. KAmi siapkan dokter untuk mengecek kondisinya setiap hari," tutup dia. *mz
1
Komentar