Nyuri Tas Atlet Voli, Duo Maling Asal Lampung Dijuk
MANGUPURA, NusaBali
Duo kawanan maling asal Lampung, Lukas Haryanto, 25 dan Niko Setiawan, 34 diringkus aparat Polsek Mengwi, Jumat (1/7) dinihari.
Keduanya ditangkap karena mencuri tas berisi barang berharga atlet voli, I Made Edy Kumara Adi, 27. Kedua tersangka ini ditangkap tanpa perlawanan dan kini mendekam di rutan Polsek Mengwi.
Tas milik korban hilang dicuri kedua tersangka saat sedang melakukan pemanasan sebelum main voli di parkiran Lapangan Pratu Gentir, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (28/6) pukul 23.30 Wita. Tas berisi 1 buah iphone XII, 1 buah iphone X, dan sejumlah barang lainnya seharga Rp 17,8 juta itu dengan mudah dicuri karena di letakan begitu saja di atas sadel motor.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya kemarin siang mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi di Tabanan. Pertama polisi menangkap tersangka Lukas Haryanto di Terminal Kediri, Tabanan. Berikutnya ditangkap tersangka Niko Setiawan di Kelating, Kerambitan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Iphone XII,1 buah iphone X, 1 buah dompet, 1 buah jam tangan merek sanda, uang tunai RP 1,2 juta, 1 unit motor Honda Vario DK 6415 FAQ, 1 buah vape merek augvape warna emas dan 1 buah liquid, dan 1 buah HP Oppo a71. Selain itu, polisi juga mengamankan baju dan celana yang digunakan tersangka saat beraksi.
"Kedua pelaku datang ke lokasi TKP untuk menonton kejuaran bola voli sekitar pukul 20.00 Wita. Saat hendak pulang ke rumah, di tempat parkir keduanya melihat sebuah tas hitam di atas sepeda motor Vario. Tanpa pikir panjang pelaku Lukas mengambil tas itu lalu kabur menggunakan sepeda motor dengan Niko. Tas itu baru diketahui hilang oleh korban selesai pemanasan," tutur Iptu Ketut Sudana.
Sampai di mess di Kelating, tersangka Lukas membuka dan mengeluarkan isi tas hitam tersebut. Barang-barang di dalamnya langsung di bagi. Tersangka Lukas mendapatkan uang sejumlah Rp 1.000.000, 1 buah Iphone XII warna biru casing hitam, 1 buah jam tangan merek sanda warna hitam, dan 1 buah dompet warna hitam. Sedangkan pelaku Niko mendapatkan uang sejumlah RP 1.000.000, 1 buah Iphone X warna putih casing hitam, dan 1 buah vape.
"Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mengwi. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tuturnya. *pol
Komentar