Cek Lokasi Reklamasi di Pantai Melasti
Bupati Giri Prasta: Sudah Melanggar Aturan
Dit Reskrimsus Polda Bali pasang police line di lokasi. Segera memanggil para pihak terkait.
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan, Kepala Kantor BPN Badung Heryanto, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung datangi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang diduga direklamasi, Jumat (1/7). Sidak dilakukan untuk memastikan titik lokasi reklamasi yang disebut seluas 2,6 hektare tersebut.
Setelah turun mengecek langsung ke lapangan, Bupati Giri Prasta mendapati ada aktivitas pengurugan pantai secara sewenang-wenang. Bahkan, disinyalir ada keterlibatan oknum, sehingga reklamasi bisa dilakukan. Kasus ini juga telah dilaporkan ke SPKT Polda Bali pada Selasa 28 Juni 2022. “Di sini terjadi reklamasi dengan memecah tebing batu karang dengan menggunakan breaker, ini sudah melanggar aturan dan merusak ekosistem laut,” ujarnya.
“Hari ini (kemarin) kami turun bersama Polda Bali dan BPN untuk menghitung titik koordinat, dengan begitu kita bisa ketahui secara valid berapa luas kawasan pantai yang sudah diurug, sehingga bisa dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Giri Prasta.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan ini menambahkan pengurugan pantai ini melibatkan kerja sama beberapa pihak yang sudah dilakukan sejak tahun 2016. “Ada seorang yang telah memerintahkan suatu kelompok, lalu kelompok tersebut menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dengan melakukan reklamasi,” kata Bupati Giri Prasta.
Padahal, lanjut Bupati Giri Prasta, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah jelas disebutkan, daratan kewenangan Bupati/Walikota. Sementara pantai sampai 20 mil dan pulau-pulau kecil kewenangan dari pusat. “Kenapa saya hari ini (kemarin) turun, karena kawasan ini sudah jadi daratan dan kami harap proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai ada negara dalam negara dan jangan sampai orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Sementara, Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan, membenarkan telah terjadi reklamasi di Pantai Melasti. Bahkan setelah pemantauan, pihaknya langsung memasang police line di lokasi. Pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan para pihak terkait.
“Reklamasi itu seharusnya ada rekomendasi dari Kementerian. Sementara mereka saat ini belum memiliki rekomendasi untuk itu. Semua pihak akan kami panggil termasuk perusahaan yang melakukan reklamasi,” katanya. *dar
Setelah turun mengecek langsung ke lapangan, Bupati Giri Prasta mendapati ada aktivitas pengurugan pantai secara sewenang-wenang. Bahkan, disinyalir ada keterlibatan oknum, sehingga reklamasi bisa dilakukan. Kasus ini juga telah dilaporkan ke SPKT Polda Bali pada Selasa 28 Juni 2022. “Di sini terjadi reklamasi dengan memecah tebing batu karang dengan menggunakan breaker, ini sudah melanggar aturan dan merusak ekosistem laut,” ujarnya.
“Hari ini (kemarin) kami turun bersama Polda Bali dan BPN untuk menghitung titik koordinat, dengan begitu kita bisa ketahui secara valid berapa luas kawasan pantai yang sudah diurug, sehingga bisa dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Giri Prasta.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan ini menambahkan pengurugan pantai ini melibatkan kerja sama beberapa pihak yang sudah dilakukan sejak tahun 2016. “Ada seorang yang telah memerintahkan suatu kelompok, lalu kelompok tersebut menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dengan melakukan reklamasi,” kata Bupati Giri Prasta.
Padahal, lanjut Bupati Giri Prasta, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah jelas disebutkan, daratan kewenangan Bupati/Walikota. Sementara pantai sampai 20 mil dan pulau-pulau kecil kewenangan dari pusat. “Kenapa saya hari ini (kemarin) turun, karena kawasan ini sudah jadi daratan dan kami harap proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai ada negara dalam negara dan jangan sampai orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Sementara, Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan, membenarkan telah terjadi reklamasi di Pantai Melasti. Bahkan setelah pemantauan, pihaknya langsung memasang police line di lokasi. Pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan para pihak terkait.
“Reklamasi itu seharusnya ada rekomendasi dari Kementerian. Sementara mereka saat ini belum memiliki rekomendasi untuk itu. Semua pihak akan kami panggil termasuk perusahaan yang melakukan reklamasi,” katanya. *dar
Komentar