Jambret Spesialis Emak-emak Dijuk
Selain di 9 TKP di wilayah Tabanan, garong jalanan yang juga residivis kasus jambret ini juga beraksi di Buleleng.
TABANAN, NusaBali
Pelaku jambret, Kadek Agus Hermanjaya, 36, yang kerap beraksi menyasar ibu-ibu alias emak-emak di kawasan Pupuan, Tabanan berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tabanan. Selain di 9 TKP di wilayah Tabanan, garong jalanan yang juga residivis kasus jambret ini juga beraksi di Buleleng.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menegaskan pelaku jambret ini adalah residivis. Pelaku sudah pernah keluar penjara dengan kasus jambret HP di Gianyar tahun 2018 kemudian baru keluar tahun 2020. “Setelah keluar dari penjara, ternyata pelaku kambuh, dan kembali beraksi di 9 TKP di Tabanan dan Buleleng sesuai hasil dari pengembangakan kita,” ungkapnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Tabanan, pada Senin (4/6).
Kata dia pelaku Hermanjaya asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini berhasil ditangkap karena kasusnya yang gagal melakukan aksi jambret di Jalan Raya Pupuan, Desa/Kecamatan Pupuan terhadap korban di Nyoman Bidani yang baru pulang dari pasar. Saat itu korban dipepet oleh pelaku dan kalung seberat 30 gram berhasil ditarik dari belakang.
Hanya saja saat itu korban Ni Nyoman Bidani ini berhasil menarik jaket pelaku sampai di jarak 10 meter kemudian jatuh bersama pelaku. Mereka ini sempat bergulat hingga akhirnya ada warga yang menolong korban menendang pelaku hingga jatuh ke jurang sedalam 5 meter.
Pelaku yang kepepet itupun lari bersembunyi di kebun warga. Bahkan pelaku ini nyaris di massa oleh warga setempat yang ikut melakukan pencarian terhadap pelaku. “Pencarian pelaku ini sempat viral di media sosial,” beber AKBP Dian Candra.
Dia menegaskan sasaran pelaku ini memamg spesialis emak-emak dan perhiasan. Kemudian hasilnya dijual untuk keperluan ekonomi serta untuk judi togel. “Pelaku pengangguran sudah punya dua anak, hasil dari kejahatanya dia gunakan juga untuk judi online,” tambah AKBP Dian Candra sembari menunjukkan rekening pelaku yang ada transferan judi togel mulai dari jumlah Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Akibat perbuatanya ini pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.AKBP Dian Candra pun mengimbau kepada seluruh masyarakat utamanya ibu-ibu yang hendak bepergian diimbau tak menggunakan perhiasan yang berlebihan sehingga tak memancing aksi kejahatan. “Kami imbau kepada ibu-ibu utamanya jika pergi ke pasar ataupun bepergian jangan menggunakan perhiasan berlebihan agar tidak memancing aksi kejahatan,” sarannya. *des
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menegaskan pelaku jambret ini adalah residivis. Pelaku sudah pernah keluar penjara dengan kasus jambret HP di Gianyar tahun 2018 kemudian baru keluar tahun 2020. “Setelah keluar dari penjara, ternyata pelaku kambuh, dan kembali beraksi di 9 TKP di Tabanan dan Buleleng sesuai hasil dari pengembangakan kita,” ungkapnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Tabanan, pada Senin (4/6).
Kata dia pelaku Hermanjaya asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini berhasil ditangkap karena kasusnya yang gagal melakukan aksi jambret di Jalan Raya Pupuan, Desa/Kecamatan Pupuan terhadap korban di Nyoman Bidani yang baru pulang dari pasar. Saat itu korban dipepet oleh pelaku dan kalung seberat 30 gram berhasil ditarik dari belakang.
Hanya saja saat itu korban Ni Nyoman Bidani ini berhasil menarik jaket pelaku sampai di jarak 10 meter kemudian jatuh bersama pelaku. Mereka ini sempat bergulat hingga akhirnya ada warga yang menolong korban menendang pelaku hingga jatuh ke jurang sedalam 5 meter.
Pelaku yang kepepet itupun lari bersembunyi di kebun warga. Bahkan pelaku ini nyaris di massa oleh warga setempat yang ikut melakukan pencarian terhadap pelaku. “Pencarian pelaku ini sempat viral di media sosial,” beber AKBP Dian Candra.
Dia menegaskan sasaran pelaku ini memamg spesialis emak-emak dan perhiasan. Kemudian hasilnya dijual untuk keperluan ekonomi serta untuk judi togel. “Pelaku pengangguran sudah punya dua anak, hasil dari kejahatanya dia gunakan juga untuk judi online,” tambah AKBP Dian Candra sembari menunjukkan rekening pelaku yang ada transferan judi togel mulai dari jumlah Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Akibat perbuatanya ini pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.AKBP Dian Candra pun mengimbau kepada seluruh masyarakat utamanya ibu-ibu yang hendak bepergian diimbau tak menggunakan perhiasan yang berlebihan sehingga tak memancing aksi kejahatan. “Kami imbau kepada ibu-ibu utamanya jika pergi ke pasar ataupun bepergian jangan menggunakan perhiasan berlebihan agar tidak memancing aksi kejahatan,” sarannya. *des
1
Komentar