Dukung PKB, Klungkung Akan Hibahkan Aset Tanah
DPRD Klungkung Minta Detail Peruntukan Lahan
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung akan menghibahkan aset tanah untuk mendukung mega proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di eks galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Aset tanah itu berada di wilayah eks galian C Klungkung.
Tanah yang dihibahkan ini, masing-masing 9 bidang tanah yang saat ini direncanakan dimanfaatkan sebagai Estuary Dam di Desa Gunaksa (Kecamatan Dawan) dan Desa Tangkas (Kecamatan Klungkung) seluas 17.750 m2. Kemudian 5 bidang tanah aset Dinas Perhubungan Klungkung seluas 123.374 m2 (12,3 Ha) yang sebelumnya merupakan akses jalan dan lokasi Pelabuhan Gunaksa, dan aset Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Kabipaten Klungkung seluas 600 m2 yang selama ini digunakan sebagai tanah kas Desa Jumpai (Kecamatan Klungkung).
Sebelum aset tanah itu dihibahkan, maka digelar rapat koordinasi dengan Anggota DPRD Klungkung di gedung DPRD Klungkung, Senin (4/7).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, sementara dari eksekutif hadir Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra. Namun, sejumlah anggota dewan memberikan masukan agar aset itu tidak dihibahkan melainkan pinjam pakai. Mereka juga ingin mengetahui gambaran detail akan dibangun apa pada lahan yang akan dihibahkan tersebut.
Anggota DPRD Klungkung, Gde Artison Andarawata alias Sony, mengusulkan agar aset milik Pemkab Klungkung diberikan dengan status pinjam pakai. "Jangan langsung diberikan tanpa tahu detailnya nanti menjadi apa," ujar politisi Demokrat ini. Sedangkan Anggota DPRD Klungkung I Ketut Sukma Sucita mengatakan agar jangan sampai Kabupaten Klungkung hanya jadi penonton terkait keberadaan PKB ini. Karena Klungkung harus punya kewenangan dan kekuatan di dalam PKB itu. "Jangan sampai masyarakat yang antusias dan mendukung keberadaan PKB ini nantinya hanya jadi penonton," ujar politisi NasDem ini.
Menanggapi hal tersebut Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, mengatakan hal ini untuk menindaklanjuti surat dari Gubernur Bali Wayan Koster ke Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, terkait permohonan hibah aset Pemkab Klungkung di sekitar eks Galian C. "Kami mendapat surat secara umum, dan belum mengetahui detailnya aset yang dimohonkan itu akan dibangun apa di PKB. Untuk itu kami lakukan rapat koordinasi dengan DPRD Klungkung," ujar Winastra.
Meskipun demikian, Winastra menegaskan anggota dewan secara umum mendukung dibangunnya PKB di Eks Galian C. Untuk itu setelah rapat koordinasi dengan dewan ini, pihaknya akan bersurat lagi ke Pemprov Bali. Mengingat anggota dewan perlu penjelasan detail aset Pemkab Klungkung ini nantinya akan dibangun apa. Dari bidang tanah itu, ada 8 bidang tanah aset Pemkab Klungkung di Eks Galian C yang belum bersertifikat. Namun, saat ini sudah berproses pensertifikatan di BPN Klungkung. *wan
1
Komentar