Dishub Mulai Bahas Tarif dan Kuota
Untuk sementara Dishub Bali akan mengadopsi tarif yang sudah berlaku pada angkutan taksi. Tarifnya adalah Rp 7.000 buka pintu dan selanjutnya Rp 6.500 per kilometer, sedangkan tarif tunggu adalah Rp 45 ribu.
Masih Ada Waktu 3 Bulan Sebelum Diberlakukan Secara Resmi
DENPASAR, NusaBali
Dinas Perhubungan Provinsi Bali mulai melakukan langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dapat dilaksanakan dengan baik di Bali. Seperti diketahui PM 32 ini mengatur tentang angkutan berbasis online yang sempat menjadi polemik di Indonesia termasuk di Bali.
Langkah yang dilakukan diantaranya dengan menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait. Dalam rapat yang digelar Jumat (31/3) di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana mengatakan berdasarkan pasal 72 dalam Permenhub 32 Tahun 2016, ada waktu 90 hari sebelum peraturan ini benar-benar dilaksanakan. “PM mulai berlaku setelah 90 hari setelah diundangkan, artinya ada waktu 3 bulan untuk semua komponen menyiapkan segala hal untuk pelaksanaan peraturan menteri ini,” katanya. Waktu inilah yang akan dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali untuk melakukan persiapan secara maksimal sehingga ketika Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 32 tahun 2016 dilaksanakan di lapangan tak lagi ada kendala.
Khusus dalam rapat kali ini, Dishub Bali memfokuskan pembahasan soal tarif batas atas dan bawah serta sisa kuota angkutan. Dari hasil pembahasan, ada dua opsi terkait kuota, yakni membagi rata sisa kuota 50:50 antara angkutan konvensional dan angkutan sewa khusus (online) sebagai opsi pertama. Sedangkan opsi kedua sisa kuota dibebaskan sampai tercapainya jumlah kuota yang tersedia.
Menurut Kadishub Sudarsana, untuk tahun 2017 ini ada 20.085 kuota angkutan. Dengan kondisi saat ini, ada sekitar 7.500 sisa kuota ijin angkutan yang bisa diberikan.
Sementara terkait tarif, untuk sementara Dishub akan mengadopsi tarif yang sudah berlaku pada angkutan taksi. Adapun untuk Bali, tarifnya adalah Rp 7.000 buka pintu dan selanjutnya Rp 6.500 per km. Sedangkan tarif tunggu adalah Rp 45 ribu per jam. “Nanti kita lihat lagi angkanya sambil berproses,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia I Made Rai Ridarta yang hadir dalam pertemuan mengatakan penumpang pasti mengharapkan harga yang murah sementara pengusaha sebaliknya. Oleh sebab itu pihaknya berharap yang terbentuk adalah harga yang wajar.
Rapat kali ini juga menghadirkan ahli transportasi Alit Sutanaya, perwakilan Organda Bali, perwakilan Kepolisian, perwakilan angkutan sewa dan pemangku kepentingan lainnya. *cr63
1
Komentar