OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal
DENPASAR,NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus investasi ilegal.
Hal tersebut sehubungan dengan kegiatan investasi sedang menjadi topik yang trending pada media sosial saat ini. Banyak platform yang menawarkan berbagai bentuk investasi dengan beragam karakteristik serta tawaran keuntungan. Namun seiring berkembangnya trend investasi, banyak pula pihak yang memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan melalui penawaran investasi ilegal.
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali- Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya mengingatkan Senin (4/7).
Gusti Adi Wijaya menjelaskan umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan yang tinggi.
“Aspek Legal dan Logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan,” kata dia.
Biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang didapatkan atau flexing untuk menarik masyarakat. Selain itu untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu.
Dia mengimbau masyarakat senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi.
Adapun cara mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui bit.ly/portal-SWI. Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang berizin di OJK,sebanyak 102 perusahaan. Sehingga selain 102 daftar perusahaan yang terdapat pada www.ojk.go.id dapat dipastikan ilegal.
Sehubungan dengan tugas perlindungan konsumen, masyarakat kata dia dapat menyampaikan pengaduan permasalahan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang diawasi oleh OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id atau melalui kanal informasi call centre OJK ke nomor 157, whatsapp ke nomor 081 157 157 157.
OJK sebagai Lembaga Negara yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB), OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan,” ujar Gusti Adi Wijaya.
Tambah dia, OJK sebagai Lembaga Negara yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya edukasi OJK Ngiring ke Banjar dilaksanakan di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat (1/7).
Selain Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya, juga hadir Kepala Departemen Bisnis Non Gadai Area Denpasar 1, Made Neny Suwandeni dan Perbekel Desa Kukuh, I Made Sugianto. *K17
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali- Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya mengingatkan Senin (4/7).
Gusti Adi Wijaya menjelaskan umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan yang tinggi.
“Aspek Legal dan Logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan,” kata dia.
Biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang didapatkan atau flexing untuk menarik masyarakat. Selain itu untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu.
Dia mengimbau masyarakat senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi.
Adapun cara mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui bit.ly/portal-SWI. Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang berizin di OJK,sebanyak 102 perusahaan. Sehingga selain 102 daftar perusahaan yang terdapat pada www.ojk.go.id dapat dipastikan ilegal.
Sehubungan dengan tugas perlindungan konsumen, masyarakat kata dia dapat menyampaikan pengaduan permasalahan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang diawasi oleh OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id atau melalui kanal informasi call centre OJK ke nomor 157, whatsapp ke nomor 081 157 157 157.
OJK sebagai Lembaga Negara yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB), OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan,” ujar Gusti Adi Wijaya.
Tambah dia, OJK sebagai Lembaga Negara yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya edukasi OJK Ngiring ke Banjar dilaksanakan di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat (1/7).
Selain Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya, juga hadir Kepala Departemen Bisnis Non Gadai Area Denpasar 1, Made Neny Suwandeni dan Perbekel Desa Kukuh, I Made Sugianto. *K17
Komentar