Pengesahan Usulan Lantik PASS Lewati Deadline SE Kemendagri
Tindak lanjut surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra (Paket PASS) sebagai Bupati-Wakil Bupati Buleleng terpilih hasil Pilkada 2017, yang diajukan KPU Buleleng ke Sekretariat DPRD Buleleng, ternyata telah melewati yang disyaratkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SINGARAJA, NusaBali
Seharusnya, DPRD Buleleng telah menindaklanjuti usulan pengesahan pengangkatan itu ke Kemendagri melalui Gubernur dalam waktu 5 hari kerja sejak KPU Buleleng menetapkan pasangan calon terpilih.
KPU Buleleng sendiri telah menetapkan Paket PASS sebagai pemenang Pilkada Buleleng 2017 per 15 Maret 2017 lalu. Jadi, seharusnya DPRD Buleleng telah menindaklanjuti usulan pengesahan pelantikan Paket PASS ke Kemendagri melalui Gubernur Bali pada 22 Maret 2017. Nyatanya, tindak lanjut tersebut baru dilakukan DPRD Buleleng melalui sidang paripurna di Gedung Dewan di Singaraja, Jumat (31/3).
Data yang dihimpun NusaBali, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran (SE) sebagai tindaklanjut penetapan hasil Pilkada 2017 secara serentak. Berdasar SE Kemendagri Nomor 120/2033/OTDA tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, pada poin b disebutkan, dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyam-paikan usulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota terpilih kepada Kemendagri melalui Gubernur dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih kepada Dewan, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasar usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan pasangan calon terpilih berdasar usulan KPU.
Dalam sidang paripurna DPRD Buleleng, Jumat kemarin, lembaga Dewan menindaklanjuti keputusan KPU Buleleng dengan menyampaikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng terpilih hasil Pilkada 2017. Selanjutnya, Dewan akan mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian itu ke Kemendagri melalui Gubernur Bali, Senin (3/4) lusa.
Dikonfirmasi NusaBali terkait keterlambatan ini, Ketua DPD Buleleng Gede Supriatna mengaku belum mengetahui ada SE Kemendagri tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati tersebut. “Memang kita jadwalkan hari ini (kemarin), karena melihat berakhirnya masa jabatan Bupati-Wakil Bupati per 27 Agustus 2017 mendatang. Jadi kita melihat masih ada waktu yang cukup dalam proses pelantikan itu,” terang politisi yang juga Sekretarus DPC PDIP Buleleng ini.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng, Gede Wisnawa, mengakui SE Kemendagri baru diterimanya, 23 Maret 2017. Menurut Wisnawa, SE Kemedagri itu baru terbit tertanggal 22 Maret 2017. “SE saja terlambat kita terima, belum lagi ada libur hari raya. Memang keputusan KPU penetapan calon terpilih sudah masuk tanggal 17 Maret. Bagaimana kita menindaklanjuti SE tersebut? Yang jelas, kita melihat masih ada waktu karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati masih sampai 27 Agustus mendatang,” dalih Wisnawa.
Dalam Pilkada Buleleng, 15 Februari 2017 lalu, Paket PASS berstatus pasangan incumbent yang diusung PDIP bersama Hanura-Gerindra-NasDem-PPP-PAN-PKB. Paket PASS tarung head to head melawan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya), pasangan jalur Independen yang disokong Golkar-Demokrat-PKS.
Berdasarkan rekapitulasi suara tingkat KPU Buleleng, Paket PASS berhasil memenangkan Pilkada Buleleng 2017 dengan total 214.825 suara atau dominasi 68,18 persen. Sedangkan Paket Surya hanya mampu mendulang 100.262 suara atau 31,82 persen. Satu catatan lagi, Paket PAS sapu bersih kemenangan di seluruh 8 kecamatan se-Buleleng, sama seperti halnya saat mereka memenangkan Pilkada Buleleng 2012 silam. * k19
Seharusnya, DPRD Buleleng telah menindaklanjuti usulan pengesahan pengangkatan itu ke Kemendagri melalui Gubernur dalam waktu 5 hari kerja sejak KPU Buleleng menetapkan pasangan calon terpilih.
KPU Buleleng sendiri telah menetapkan Paket PASS sebagai pemenang Pilkada Buleleng 2017 per 15 Maret 2017 lalu. Jadi, seharusnya DPRD Buleleng telah menindaklanjuti usulan pengesahan pelantikan Paket PASS ke Kemendagri melalui Gubernur Bali pada 22 Maret 2017. Nyatanya, tindak lanjut tersebut baru dilakukan DPRD Buleleng melalui sidang paripurna di Gedung Dewan di Singaraja, Jumat (31/3).
Data yang dihimpun NusaBali, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran (SE) sebagai tindaklanjut penetapan hasil Pilkada 2017 secara serentak. Berdasar SE Kemendagri Nomor 120/2033/OTDA tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, pada poin b disebutkan, dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyam-paikan usulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota terpilih kepada Kemendagri melalui Gubernur dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih kepada Dewan, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasar usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan pasangan calon terpilih berdasar usulan KPU.
Dalam sidang paripurna DPRD Buleleng, Jumat kemarin, lembaga Dewan menindaklanjuti keputusan KPU Buleleng dengan menyampaikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng terpilih hasil Pilkada 2017. Selanjutnya, Dewan akan mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian itu ke Kemendagri melalui Gubernur Bali, Senin (3/4) lusa.
Dikonfirmasi NusaBali terkait keterlambatan ini, Ketua DPD Buleleng Gede Supriatna mengaku belum mengetahui ada SE Kemendagri tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati tersebut. “Memang kita jadwalkan hari ini (kemarin), karena melihat berakhirnya masa jabatan Bupati-Wakil Bupati per 27 Agustus 2017 mendatang. Jadi kita melihat masih ada waktu yang cukup dalam proses pelantikan itu,” terang politisi yang juga Sekretarus DPC PDIP Buleleng ini.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng, Gede Wisnawa, mengakui SE Kemendagri baru diterimanya, 23 Maret 2017. Menurut Wisnawa, SE Kemedagri itu baru terbit tertanggal 22 Maret 2017. “SE saja terlambat kita terima, belum lagi ada libur hari raya. Memang keputusan KPU penetapan calon terpilih sudah masuk tanggal 17 Maret. Bagaimana kita menindaklanjuti SE tersebut? Yang jelas, kita melihat masih ada waktu karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati masih sampai 27 Agustus mendatang,” dalih Wisnawa.
Dalam Pilkada Buleleng, 15 Februari 2017 lalu, Paket PASS berstatus pasangan incumbent yang diusung PDIP bersama Hanura-Gerindra-NasDem-PPP-PAN-PKB. Paket PASS tarung head to head melawan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya), pasangan jalur Independen yang disokong Golkar-Demokrat-PKS.
Berdasarkan rekapitulasi suara tingkat KPU Buleleng, Paket PASS berhasil memenangkan Pilkada Buleleng 2017 dengan total 214.825 suara atau dominasi 68,18 persen. Sedangkan Paket Surya hanya mampu mendulang 100.262 suara atau 31,82 persen. Satu catatan lagi, Paket PAS sapu bersih kemenangan di seluruh 8 kecamatan se-Buleleng, sama seperti halnya saat mereka memenangkan Pilkada Buleleng 2012 silam. * k19
Komentar