KPPU Soroti Aplikasi MyPertamina
Berpotensi Timbulkan Praktik Diskriminasi
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti implementasi pembelian BBM Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina yang di dalamnya terdapat sejumlah opsi pembayaran non-tunai.
Mulai dari kartu kredit, kartu debit, hingga LinkAja. Menurut Kepala kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati, dari aspek persaingan usaha, penggunaan MyPertamina berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi dalam jasa pembayaran BBM bersubsidi. Sebab kata dia, pembayaran dengan uang elektronik di MyPertamina hanya dapat dilakukan melalui LinkAja sebagai uang elektronik berbasis server di aplikasi tersebut.
"Prinsipnya, berikan masyarakat kemudahan dalam pembayaran dengan memberikan pilihan dalam memilih e-wallet. Pertamina adalah BUMN besar kebanggaan Indonesia, harus taat terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Lina dalam keterangan resmi yang dilansir Kompas.com, Selasa (5/7).
Lina bilang, BBM adalah produk penting yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga Pertamina harus memperhatikan kemudahan masyarakat untuk memperoleh BBM tanpa hambatan.
Caranya kata dia, dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha uang elektronik berbasis server lainnya untuk menjadi partner dalam jasa pembayaran non-tunai di aplikasi MyPertamina.
"Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau agar Pertamina mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang telah dibuka pendaftarannya sejak berlakunya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada tanggal 23 Maret 2022," kata dia.
Lina mengatakan tujuan Program Kepatuhan Persaingan Usaha adalah agar pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang sehat.
Sebagaimana diketahui, Pertamina Patra Niaga anak usaha PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juli, membuka pendaftaran kendaraan dan identitas masyarakat untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di 11 daerah uji coba.
Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina dan website subsiditepat.mypertamina.id. Saat ini, pendaftaran tersebut hanya untuk pengendara roda empat atau mobil. *
"Prinsipnya, berikan masyarakat kemudahan dalam pembayaran dengan memberikan pilihan dalam memilih e-wallet. Pertamina adalah BUMN besar kebanggaan Indonesia, harus taat terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Lina dalam keterangan resmi yang dilansir Kompas.com, Selasa (5/7).
Lina bilang, BBM adalah produk penting yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga Pertamina harus memperhatikan kemudahan masyarakat untuk memperoleh BBM tanpa hambatan.
Caranya kata dia, dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha uang elektronik berbasis server lainnya untuk menjadi partner dalam jasa pembayaran non-tunai di aplikasi MyPertamina.
"Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau agar Pertamina mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang telah dibuka pendaftarannya sejak berlakunya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada tanggal 23 Maret 2022," kata dia.
Lina mengatakan tujuan Program Kepatuhan Persaingan Usaha adalah agar pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang sehat.
Sebagaimana diketahui, Pertamina Patra Niaga anak usaha PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juli, membuka pendaftaran kendaraan dan identitas masyarakat untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di 11 daerah uji coba.
Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina dan website subsiditepat.mypertamina.id. Saat ini, pendaftaran tersebut hanya untuk pengendara roda empat atau mobil. *
1
Komentar