nusabali

Penyidik Periksa 73 Saksi Kasus Goldkoin

  • www.nusabali.com-penyidik-periksa-73-saksi-kasus-goldkoin

DENPASAR, NusaBali
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali terus dalami laporan dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi ilegal PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin milik Rizki Adam. Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 73 orang saksi.

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ambaryadi dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (6/7) mengatakan 73 orang saksi yang diperiksa itu semuanya adalah saksi dari pihak korban atau pelapor. Bahkan masih ada saksi lain lagi yang akan diperiksa guna mengungkap kasus yang diduga merugikan para korban miliaran rupiah.

"Kami terus dalami keterangan para saksi untuk membongkar kasus tersebut. Kami juga terus berupaya untuk mengetahui total kerugian para korban. Sebelumnya, kerugian para korban diperkirakan Rp 15 miliar. Namun, saat hasil perhitungan sementara berdasarkan keterangan para saksi kerugian sekitar Rp 3,3 miliar. Angka itu belum pasti," tegasnya.

Mantan Kasat Reskrim dan Narkoba Polresta Denpasar ini mengatakan pihaknya terlebih dahulu merampungkan pengumpulan data-data dari 120 orang yang mengaku sebagai korban. "Karena hal itu diperlukan untuk menjadi objek pemeriksaan terhadap terlapor," tandasnya.

PT GSI dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin termasuk pemiliknya Rizki Adam dilaporkan 86 member ke Polda Bali pada 8 April 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi. Para pelapor diimingi investasi berizin dengan keuntungan besar. Dalam perjalanan para member baru sadar setelah OJK mengatakan perusahaan itu sebagai entitas investasi ilegal.

Selain dilaporkan di Polda Bali, ada juga member yang lain melapor di Polresta Denpasar. Berdasarkan pengakuan para pelapor, korban investasi yang diduga bodong itu di Bali sekitar 3.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp 70 miliar.

Laporan member yang ditangani Polresta Denpasar kini telah menetapkan Adam Rizky dan marketing PT GSI Ngurah Arta ditetapkan jadi tersangka. Keduanya sempat ditahan sebelum akhirnya permohonan penangguhan penahanan dikabulkan polisi. *pol

Komentar