Putusan Sela, Hakim Tolak Keberatan Eka Wiryastuti
Sidang Berlanjut ke Pembuktian, Digelar Seminggu Dua Kali
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang jadi terdakwa dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan sela yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/7) majelis hakim pimpinan Nyoman Wiguna menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum Eka Wiryastuti tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima.
Selain itu, nota keberatan yang diajukan sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. "Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya," tegas Nyoman Wiguna dalam putusan sela.
Majelis hakim berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lengkap, jelas dan cermat. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. "Sidang akan kita gelar hari Selasa dan Kamis. Jadi seminggu dua kali sidang," tutup Nyoman Wiguna. Sementara itu, Eka Wiryastuti yang ditemui usai sidang mengatakan menghargai putusan majelis hakim dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. “Mohon doanya," ujar putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini.
Tim kuasa hukum Eka Wiryastuti yang dikomando Gede Wija menambahkan jika dalam eksepsi yang dipersoalkan adalah syarat materiil dakwaan dan bukan syarat formil dakwaan. Karena dalam dakwaan tidak dijelaskan kapan Eka Wiryastuti bersama staf khusus bidang ekonomi, I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) melakukan penyuapan. "Tempatnya ada, waktunya tidak disebutkan. Sehingga kami menganggap bahwa dakwaan ini tidak cermat. Kalau dakwaan ini tidak cermat maka ini bisa dibatalkan demi hukum," beber Gede Wija.
Namun Gede Wija menegaskan tetap menghormati putusan majelis hakim yang menolak seluruh eksepsi. “Kami dari tim hukum menghargai putusan tersebut dan siap untuk melanjutkan ke pembuktian,” pungkas Gede Wija. Sementara itu, dalam sidang terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja yang digelar usai sidang Eka Wiryastuti mengagendakan pemeriksaan 5 saksi, yaitu I Ketut Suwita (mantan ajudan Eka Wiryastuti), I Made Sumerta Yasa (Kepala Bagian Umum), Ni Made Sucitri (mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga pada Bagian Umum) dan
I Made Sujana Erawan (mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Karangasem.
Dalam keterangannya, Sujana Erawan mengatakan perkenalan dengan Wiratmaja terjadi sekitar awal 2017 di rumah mantan Bupati Karangasem I GA Mas Sumatri. "Saya tidak tahu Pak Dewa staf khusus Bupati Tabanan. Yang saya tahu dia dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Udayana," ujarnya.
Selanjutnya Sujana Erawan mengaku sempat berkomunikasi dengan Terdakwa Dewa Wiratmaja yang mengaku baru balik dari mengurus DID Tabanan di Jakarta. Sujana Erawan juga menjelaskan bahwa Dewa Wiratmaja menyebutkan ada orang di Kementerian Keuangan yang akan membantu mengurusnya. "Namanya Pak Yaya. Saya tidak tahu jabatannya di Kementerian Keuangan," ujarnya.
Sujana Erawan mengaku menyampaikan percakapan telepon tersebut ke mantan Bupati Karangasem Mas Sumatri. "Saya sampaikan saya terima telepon dari Pak Dewa. Untuk mengurus DID perlu proposal dan ada orang Kementerian Keuangan yang akan mengurus. Namanya Yaya," jelas Sujana Erawan. *rez
Komentar