Program KBS Akan Diaktifkan Lagi
Mengcover 13 Layanan di Luar Tanggungan BPJS Kesehatan
Saat ini sedang dilakukan pembahasan dan penyusunan draft Perbup yang akan mengatur program KBS tersebut.
MANGUPURA, NusaBali
Program Krama Badung Sehat (KBS) yang mengcover di luar BPJS Kesehatan kabarnya akan diaktifkan kembali setelah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepastian kembali aktifnya program KBS ini dibenarkan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Badung, Selasa (5/7) lalu.
Bupati Giri Prasta mengatakan program tersebut sebelumnya tidak memiliki rumah di Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD). Namun, lanjutnya, untuk saat ini sudah mendapatkan persetujuan secara de facto dan de jure. “Astungkara (program KBS) dijalankan kembali, karena kami sudah minta rumahnya. SIPD kemarin itu tidak ada rumahnya, maka langkah konkret yang kami lakukan adalah langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Astungkara sudah diberikan surat resmi secara de facto dan de jure, dan kami akan jalan,” katanya.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu menegaskan, seluruh program KBS segera akan berjalan kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Ingat satu hal. Program yang kita perjuangkan ini di luar tanggungan dari BPJS. Kami ingin cepat berjalan lagi, tetapi jangan melanggar regulasi,” tegas Bupati Giri Prasta yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini.
Program KBS dapat kembali dinikmati masyarakat paling lambat pada September 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Badung dr I Wayan Darta, mengatakan lampu hijau terkait pelaksanaan program KBS ini sudah diberikan oleh Kemendagri. Program ini dapat dijalankan kembali asalkan tidak ada pembiayaan ganda, antara BPJS Kesehatan dan program KBS, sehingga saat ini sedang dilakukan pembahasan dan penyusunan draft Perbup yang akan mengatur program KBS tersebut.
Selain penyusunan Perbup, kata dr Darta, yang juga Dirut RSD Mangusada, juga dilakukan perhitungan biaya pembayaran dari satu pelayanan yang akan ditanggung. “Untuk pembahasan Perbup masih di lingkungan Pemkab Badung, kemudian akan dibahas lagi di provinsi. Kemungkinan sekitar dua minggu baru bisa selsai. Satu bulan lagi atau Agustus, paling lambat September sudah berlaku,” kata dr Darta.
Mantan Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Badung ini membeberkan, rencananya ada 13 layanan yang akan diaktifkan kembali. Seluruh layanan tersebut merupakan di luar tanggungan BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS). Adapun 13 layanan tersebut, yakni mencari keterangan sehat yang bisanya digunakan untuk mencari kerja, kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja, percobaan bunuh diri, pasien HIV/AIDS yang tanggungannya sudah habis, pasien narkoba, pasien yang memerlukan pengobatan khusus, pemulasaran jenazah, dan sebagainya.
“Program tambahan ini diberikan kepada masyarakat yang ber-KTP Badung dan memuliki kartu KIS yang ditanggung oleh Pemkab Badung,” kata dr Darta.
Sekadar mengingatkan, sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS), sebagai jasa layanan kesehatan di luar tanggungan BPJS Kesehatan tidak tersedia dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Kondisi tersebut menyebabkan program KBS tidak bisa dimasukkan dalam kodefikasi nomor rekening sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, sehingga belum bisa dimasukkan dalam penganggaran. *ind
Bupati Giri Prasta mengatakan program tersebut sebelumnya tidak memiliki rumah di Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD). Namun, lanjutnya, untuk saat ini sudah mendapatkan persetujuan secara de facto dan de jure. “Astungkara (program KBS) dijalankan kembali, karena kami sudah minta rumahnya. SIPD kemarin itu tidak ada rumahnya, maka langkah konkret yang kami lakukan adalah langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Astungkara sudah diberikan surat resmi secara de facto dan de jure, dan kami akan jalan,” katanya.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu menegaskan, seluruh program KBS segera akan berjalan kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Ingat satu hal. Program yang kita perjuangkan ini di luar tanggungan dari BPJS. Kami ingin cepat berjalan lagi, tetapi jangan melanggar regulasi,” tegas Bupati Giri Prasta yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini.
Program KBS dapat kembali dinikmati masyarakat paling lambat pada September 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Badung dr I Wayan Darta, mengatakan lampu hijau terkait pelaksanaan program KBS ini sudah diberikan oleh Kemendagri. Program ini dapat dijalankan kembali asalkan tidak ada pembiayaan ganda, antara BPJS Kesehatan dan program KBS, sehingga saat ini sedang dilakukan pembahasan dan penyusunan draft Perbup yang akan mengatur program KBS tersebut.
Selain penyusunan Perbup, kata dr Darta, yang juga Dirut RSD Mangusada, juga dilakukan perhitungan biaya pembayaran dari satu pelayanan yang akan ditanggung. “Untuk pembahasan Perbup masih di lingkungan Pemkab Badung, kemudian akan dibahas lagi di provinsi. Kemungkinan sekitar dua minggu baru bisa selsai. Satu bulan lagi atau Agustus, paling lambat September sudah berlaku,” kata dr Darta.
Mantan Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Badung ini membeberkan, rencananya ada 13 layanan yang akan diaktifkan kembali. Seluruh layanan tersebut merupakan di luar tanggungan BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS). Adapun 13 layanan tersebut, yakni mencari keterangan sehat yang bisanya digunakan untuk mencari kerja, kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja, percobaan bunuh diri, pasien HIV/AIDS yang tanggungannya sudah habis, pasien narkoba, pasien yang memerlukan pengobatan khusus, pemulasaran jenazah, dan sebagainya.
“Program tambahan ini diberikan kepada masyarakat yang ber-KTP Badung dan memuliki kartu KIS yang ditanggung oleh Pemkab Badung,” kata dr Darta.
Sekadar mengingatkan, sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS), sebagai jasa layanan kesehatan di luar tanggungan BPJS Kesehatan tidak tersedia dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Kondisi tersebut menyebabkan program KBS tidak bisa dimasukkan dalam kodefikasi nomor rekening sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, sehingga belum bisa dimasukkan dalam penganggaran. *ind
1
Komentar