Masa Jabatan Kaling hingga Usia 60 Tahun
BANGLI, NusaBali
Masa jabatan kepala lingkungan (kaling) diubah menjadi usia pensiun 60 tahun.
Sebelumnya, masa kerja kaling hanya enam tahun. Usulan ini termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Menurut Ketua Bappemperda DPRD Bangli, I Wayan Wirya, perubahan ini berdasarkan aspirasi masyarakat. Ranperda ini merupakan salah satu ranperda inisiatif DPRD Bangli.
Wayan Wirya mengungkapkan, sesuai draft terbaru ada sejumlah perubahan terkait pengangkatan dan pemberhentian kaling. “Salah satunya perubahan masa jabatan kaling hingga usia 60 tahun,” ungkap Wayan Wirya usai rapat paripurna penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Bangli tentang pengangkatan dan pemberhentian kaling, Kamis (7/7). Mekanisme pengangkatan, minimal usia 25 tahun dan maksimal 42 tahun.
Menurut politisi PDIP ini, usulan ini baru bentuk draf. Selain ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kaling, DPRD Bangli juga akan membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangli tahun 2021 dan Ranperda tantang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti. *esa
1
Komentar