Koster Ajak Berantas Korupsi Sampai Rata
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster tegaskan komitmen dalam mencegah perilaku korupsi dengan mengajak berbagai lembaga dan elemen masyarakat menggemakan ‘abas korupsi kanti rata’ (berantas korupsi sampai habis,Red).
Hal itu ditegaskan Koster saat berbicara dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi Bagi UMKM yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Provinsi Bali di Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (7/7) pagi.
Dalam acara yang digelar secara hybrid tersebut, Koster didampingi Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada, Kepala BKDSDM Bali I Ketut Lihadnyana dan Kadis Koperasi dan UMKM Bali I Wayan Eka Dina. Acara juga dihadiri Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali I Made Ariandi dan pelaku UMKM se Bali. Sementara dari KPK RI hadir langsung Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Brigjen Kumbul Suwidjanto Sudjadi. Gubernur Koster menyebutkan pemberantasan korupsi menjadi komitmen pihaknya saat memimpin Provinsi Bali, termasuk memperkuat peran UMKM.
"Saya sangat apresiasi dan terimakasih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang komitmen mencegah korupsi sampai ke tingkat UMKM," ujar Ketua DPD PDIP Bali ini. Koster kemarin mengajak para UMKM dan KPK RI menggemakan yel-yel berantas korupsi sampai rata. "Korupsi," pekik Gubernur Koster yang kemudian dijawab 'abas kanti rata ' oleh hadirin.
Dalam pidatonya, untuk pemajuan UMKM di Bali, Gubernur Koster berharap supaya KPK RI bisa membantu para UMKM dari serangan produk impor dengan merevisi regulasi yang ramah dengan impor. "Sekalian berantas korupsi ini saya sekalian minta tolong kepada pimpinan KPK agar dicegah masuknya produk impor, dengan merevisi regulasi. Produk impor ini masih tinggi karena masalahnya di hulu, yakni regulasi," ujar politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Gubernur Koster menambahkan terkait adanya regulasi yang ramah dengan impor dirinya sampai pernah protes ke pemerintah pusat. Saat ini kata dia, banyak produk lokal Bali yang dihajar produk impor. Contohnya garam (uyah) Bali, kata Gubernur Koster diserbu produk impor. Kemudian arak Bali juga diserbu produk impor.
"Saya sampai membuat Peraturan Gubernur untuk melindungi garam Bali, arak Bali. Masak arak Bali dilarang, miras luar negeri malah dikasih bebas. Karena regulasinya nggak berpihak kepada produk lokal. Arak Bali malah dimasukkan daftar negatif sebagai produk UMKM, padahal Bali sebagai daerah pariwisata," keluh Gubernur Koster.
Dia pun sampai berbicara dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan agar impor bisa diatasi. Kondisi ini bisa dicegah di Kementerian Perdagangan dan Perindustrian serta peran Menko Perekonomian. "Saya sampai minta ke Menkomarves agar impor dicegah supaya produk lokal Bali tidak terganggu," tegas anggota Komisi X DPR RI tiga periode ini.
Sementara Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Brigjen Kumbul mengatakan kejahatan korupsi luar biasa, sebagai musuh bersama dengan dampak luar biasa. "Maka bersama-sama UMKM kita juga ajak memberantas korupsi. Tidak mungkin selesai hanya dengan menangkap pelaku saja. Tetapi perlu diimbangi dengan pencegahan dan pendidikan cegah korupsi. Maka UMKM juga dilibatkan," tegas Kumbul di hadapan UMKM.
Kata dia, korupsi ibarat bongkahan es di laut yang harus dihancurkan. "Pencegahan, penindakan dan pendidikan dilakukan bersama-sama, kalau tidak ada peran masyarakat maka tidak mungkin bisa. KPK tidak mungkin sendiri, perlu peran serta masyarakat," ujar Brigjen Kumbul. Menurut Brigjen Kumbul, korupsi yang diperangi adalah musuh yang tidak jauh-jauh. "Karena korupsi itu tergantung hati kita. Maka komitmen dalam hati jangan korupsi, setelah itu keluarga diajak tidak korupsi, setelah itu baru ke masyarakat diajak jangan korupsi," pungkas Brigjen Kumbul.
Sementara sehari sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster menjadi narasumber pada Dialog Wacana Publik yang disiarkan langsung TVRI Bali pada Budha Pon Wuku Pujut, Rabu (6/7). Dialog yang mengusung tema ‘Peran Serta Masyarakat dalam Pemeberantasan Korupsi’ ini juga menghadirkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana.
Mengawali paparannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa visi yang diusung di era pemerintahannya, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali telah mengadopsi semangat pencegahan korupsi. Hal itu tercermin dalam misi ke-22 yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. Misi tersebut kemudian dijabarkan dalam kebijakan menyeluruh pada tata kelola pemerintahan Pemprov Bali agar penyelenggaraan program pembangunan betul-betul dapat dilaksanakan dengan baik.
Mengacu pada visi yang diusung, begitu resmi dilantik menjadi Gubernur, dia langsung memetakan potensi masalah dalam penyelenggaraan birokrasi yang meliputi tiga aspek, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), sistem dan pengelolaan administrasi. Menurutnya, potensi korupsi bisa terjadi pada tiga aspek tersebut. “Korupsi tidak selalu dalam bentuk uang, namun bisa juga dengan menggunakan kewenangan untuk menguntungkan orang lain. Artinya, ada korupsi yang diambil langsung, ada pula yang memperkaya orang lain. Ini saya pelajari betul sejak sebelum jadi Gubernur,” urainya.
Selain itu, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Koster juga melakukan penataan pada sistem penggunaan anggaran, dimana hampir seluruhnya telah dilaksanakan secara digital. Selain di lingkup birokrasi, Gubernur Koster juga mengikuti arahan KPK RI untuk melaksanakan program pencegahan korupsi di semua lini, salah satunya bidang pendidikan. Dia telah mengeluarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Antikorupsi. Peraturan ini mengamanatkan agar anti korupsi bisa masuk pada pendidikan tingkat dasar hingga tinggi.
Masih dalam upaya mendukung KPK dalam pencegahan korupsi, dia juga berencana memperluas jangkauan edukasi dengan menjadikan desa sebagai percontohan antikorupsi. Agar lebih efektif, edukasi tak hanya menyasar desa dinas, tapi juga desa adat. “Bali punya desa adat yang memiliki perangkat sangat lengkap, ada eksekutif, legislatif hingga yudikatif,” bebernya. Dia menyebut, pelibatan desa adat terbukti sangat efektif dalam mendukung suksesnya suatu program atau kebijakan pemerintah. Contohnya adalah keterlibatan desa adat dalam penanganan Covid-19 dan akselerasi vaksinasi yang mengantarkan Bali meraih predikat terbaik.
Sementara itu, Wawan Wardiana mengatakan bahwa KPK RI memiliki 6 bidang tugas, yaitu koordinasi, pencegahan, supervisi, monitoring, penindakan, eksekusi. Namun selama ini masyarakat mengidentikkan KPK sebagai lembaga yang hanya menangkap koruptor. “Padahal, tugas nangkap orang itu kan hanya salah satu diantara 6 tugas KPK,” ungkapnya. *nat
Dalam acara yang digelar secara hybrid tersebut, Koster didampingi Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada, Kepala BKDSDM Bali I Ketut Lihadnyana dan Kadis Koperasi dan UMKM Bali I Wayan Eka Dina. Acara juga dihadiri Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali I Made Ariandi dan pelaku UMKM se Bali. Sementara dari KPK RI hadir langsung Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Brigjen Kumbul Suwidjanto Sudjadi. Gubernur Koster menyebutkan pemberantasan korupsi menjadi komitmen pihaknya saat memimpin Provinsi Bali, termasuk memperkuat peran UMKM.
"Saya sangat apresiasi dan terimakasih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang komitmen mencegah korupsi sampai ke tingkat UMKM," ujar Ketua DPD PDIP Bali ini. Koster kemarin mengajak para UMKM dan KPK RI menggemakan yel-yel berantas korupsi sampai rata. "Korupsi," pekik Gubernur Koster yang kemudian dijawab 'abas kanti rata ' oleh hadirin.
Dalam pidatonya, untuk pemajuan UMKM di Bali, Gubernur Koster berharap supaya KPK RI bisa membantu para UMKM dari serangan produk impor dengan merevisi regulasi yang ramah dengan impor. "Sekalian berantas korupsi ini saya sekalian minta tolong kepada pimpinan KPK agar dicegah masuknya produk impor, dengan merevisi regulasi. Produk impor ini masih tinggi karena masalahnya di hulu, yakni regulasi," ujar politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Gubernur Koster menambahkan terkait adanya regulasi yang ramah dengan impor dirinya sampai pernah protes ke pemerintah pusat. Saat ini kata dia, banyak produk lokal Bali yang dihajar produk impor. Contohnya garam (uyah) Bali, kata Gubernur Koster diserbu produk impor. Kemudian arak Bali juga diserbu produk impor.
"Saya sampai membuat Peraturan Gubernur untuk melindungi garam Bali, arak Bali. Masak arak Bali dilarang, miras luar negeri malah dikasih bebas. Karena regulasinya nggak berpihak kepada produk lokal. Arak Bali malah dimasukkan daftar negatif sebagai produk UMKM, padahal Bali sebagai daerah pariwisata," keluh Gubernur Koster.
Dia pun sampai berbicara dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan agar impor bisa diatasi. Kondisi ini bisa dicegah di Kementerian Perdagangan dan Perindustrian serta peran Menko Perekonomian. "Saya sampai minta ke Menkomarves agar impor dicegah supaya produk lokal Bali tidak terganggu," tegas anggota Komisi X DPR RI tiga periode ini.
Sementara Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Brigjen Kumbul mengatakan kejahatan korupsi luar biasa, sebagai musuh bersama dengan dampak luar biasa. "Maka bersama-sama UMKM kita juga ajak memberantas korupsi. Tidak mungkin selesai hanya dengan menangkap pelaku saja. Tetapi perlu diimbangi dengan pencegahan dan pendidikan cegah korupsi. Maka UMKM juga dilibatkan," tegas Kumbul di hadapan UMKM.
Kata dia, korupsi ibarat bongkahan es di laut yang harus dihancurkan. "Pencegahan, penindakan dan pendidikan dilakukan bersama-sama, kalau tidak ada peran masyarakat maka tidak mungkin bisa. KPK tidak mungkin sendiri, perlu peran serta masyarakat," ujar Brigjen Kumbul. Menurut Brigjen Kumbul, korupsi yang diperangi adalah musuh yang tidak jauh-jauh. "Karena korupsi itu tergantung hati kita. Maka komitmen dalam hati jangan korupsi, setelah itu keluarga diajak tidak korupsi, setelah itu baru ke masyarakat diajak jangan korupsi," pungkas Brigjen Kumbul.
Sementara sehari sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster menjadi narasumber pada Dialog Wacana Publik yang disiarkan langsung TVRI Bali pada Budha Pon Wuku Pujut, Rabu (6/7). Dialog yang mengusung tema ‘Peran Serta Masyarakat dalam Pemeberantasan Korupsi’ ini juga menghadirkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana.
Mengawali paparannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa visi yang diusung di era pemerintahannya, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali telah mengadopsi semangat pencegahan korupsi. Hal itu tercermin dalam misi ke-22 yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. Misi tersebut kemudian dijabarkan dalam kebijakan menyeluruh pada tata kelola pemerintahan Pemprov Bali agar penyelenggaraan program pembangunan betul-betul dapat dilaksanakan dengan baik.
Mengacu pada visi yang diusung, begitu resmi dilantik menjadi Gubernur, dia langsung memetakan potensi masalah dalam penyelenggaraan birokrasi yang meliputi tiga aspek, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), sistem dan pengelolaan administrasi. Menurutnya, potensi korupsi bisa terjadi pada tiga aspek tersebut. “Korupsi tidak selalu dalam bentuk uang, namun bisa juga dengan menggunakan kewenangan untuk menguntungkan orang lain. Artinya, ada korupsi yang diambil langsung, ada pula yang memperkaya orang lain. Ini saya pelajari betul sejak sebelum jadi Gubernur,” urainya.
Selain itu, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Koster juga melakukan penataan pada sistem penggunaan anggaran, dimana hampir seluruhnya telah dilaksanakan secara digital. Selain di lingkup birokrasi, Gubernur Koster juga mengikuti arahan KPK RI untuk melaksanakan program pencegahan korupsi di semua lini, salah satunya bidang pendidikan. Dia telah mengeluarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Antikorupsi. Peraturan ini mengamanatkan agar anti korupsi bisa masuk pada pendidikan tingkat dasar hingga tinggi.
Masih dalam upaya mendukung KPK dalam pencegahan korupsi, dia juga berencana memperluas jangkauan edukasi dengan menjadikan desa sebagai percontohan antikorupsi. Agar lebih efektif, edukasi tak hanya menyasar desa dinas, tapi juga desa adat. “Bali punya desa adat yang memiliki perangkat sangat lengkap, ada eksekutif, legislatif hingga yudikatif,” bebernya. Dia menyebut, pelibatan desa adat terbukti sangat efektif dalam mendukung suksesnya suatu program atau kebijakan pemerintah. Contohnya adalah keterlibatan desa adat dalam penanganan Covid-19 dan akselerasi vaksinasi yang mengantarkan Bali meraih predikat terbaik.
Sementara itu, Wawan Wardiana mengatakan bahwa KPK RI memiliki 6 bidang tugas, yaitu koordinasi, pencegahan, supervisi, monitoring, penindakan, eksekusi. Namun selama ini masyarakat mengidentikkan KPK sebagai lembaga yang hanya menangkap koruptor. “Padahal, tugas nangkap orang itu kan hanya salah satu diantara 6 tugas KPK,” ungkapnya. *nat
Komentar