Nyambi Jual Shabu, Kuli Bangunan Dihukum 5 Tahun 10 Bulan
DENPASAR, NusaBali
Kuli bangunan, Rustandi, 28, asal Cianjur, Jawa Barat ini ternyata memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar shabu.
Kini Rustandi harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi setelah divonsi 5 tahun 10 bulan oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (5/7).
Dalam sidang putusan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. “Terdakwa diganjar pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Bayu Pinarta.
Hukuman ini hanya turun 2 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 6 tahun penjara. Atas putusan ini JPU dan terdakwa sama-sama menerima putusan. “Sudah sama-sama menerima,” ujar JPU.
Dalam sidang terungkap, Rustandi menggunakan shabu berdalih agar kuat kerja sebagai kuli bangunan. Setelah kecanduan, Rustandi semakin berani dan nekat menjadi kurir alias tukang tempel shabu. “Terdakwa mengaku ditelepon Pak Wayan (buron) untuk menaruh atau menempel shabu. Terdakwa digaji setiap bulan dengan besaran tak menentu. Terdakwa juga bisa menikmati shabu gratis,” ujar JPU Putu Bayu.
Pada 20 Februari, terdakwa disuruh mengambil tempelan di semak-semak dekat Starbuck Tuban, Badung. Setelah dapat terdakwa membawanya pulang ke tempat kos terdakwa. Setibanya di kamar kos terdakwa memecah shabu menjadi 21 paket kecil sesuai perintah Pak Wayan.
Keesokan harinya saat mencari tempat untuk menempel shabu, terdakwa diringkus anggota Polresta Denpasar. Terdakwa mengakui 21 paket shabu tersebut milik Pak Wayan. Selanjutnya terdakwa digiring ke Polresta Denpasar. Setelah dilakukan penimbangan didapat berat 3,86 gram. *rez
1
Komentar